SUMENEP, Lingkarjatim.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menyidak pembangunan pasar rakyat di Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Selasa (10/22) siang.
Begitu tiba di lokasi, langsung menyeruak kabar tak sedap saat seorang warga bernama Soehartono mendatangi para anggota dewan. Dia mengaku sebagai pemilik lahan yang kini dibangun pasar. Dan tidak pernah menjualnya ke Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Didampingi kuasa hukumnya, Rudi Hartono, dia memperlihatkan bukti kepemilikan lahan itu pada rombongan komisi. Diantaranya sertifikat tanah, hingga keputusan pengadilan yang memenangkan Soehartono saat tanah itu disengketakan.
Soehartono sendiri diketahui merupakan anak mantan Bupati Sumenep, Soemaroem.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Subaidi mengatakan, pembangunan pasar rakyat itu perlu ditinjau kembali. Bahkan, pembangunan pasar itu bisa dibatalkan jika pihak Pemkab Sumenep tidak memiliki bukti kuat tentang keabsahan jual beli tanah itu.
Untuk itu, dalam waktu dekat, Komisi II DPRD Sumenep akan memanggil pihak Disperindag Sumenep. Hanya saja, Subaidi tidak menyebutkan secara pasti kapan pemanggilan itu akan dilakukan.
“Ya bisa ditinjau kembali untuk pelaksanaannya itu. Dari Disperindag kan kita minta juga, bukti-bukti yang menguatkan dia untuk melakukan pembangunan pasar itu,” kata Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Subaidi.
Pemanggilan itu, kata Subaidi, sebagai pengimbang atas temuan komisi II di lapangan. Meskipun untuk kepentingan rakyat, pembangunan pasar itu tidak boleh mengorbankan orang lain, apalagi pemilik tanah yang sah.
“Apa yang dimiliki Mas Soehartono ini tentang kepemilikannya kan cukup memiliki bukti-bukti ya dengan fakta-fakta yang ada,” kata Subaidi. (Abdus Salam)