GRESIK, Lingkarjatim.com– Koordinator PKH kabupaten gresik Widodo menyayangkan tindakan labelisasi bagi penerima manfaat di Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.
Inisiatif labelisasi itu sendiri kabarnya tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Sekapuk tentang penempelan stiker atau labelisasi bagi warga miskin penerima bantuan.
Akibat inisiatif pemerintah desa, belasan keluarga di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik mengundurkan diri sebagai penerima bantuan pemerintah.
Total ada 20 penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mundur tanpa paksaan di hari pertama pelaksaan.
“Pemasangan stiker atau cat label hendaknya mengganti penggunaan kata keluarga miskin menjadi Keluarga Prasejahtera. Pelabelan Keluarga Miskin seperti di Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah dilarang oleh Kemensos RI,” ucap widodo, koordinator PKH Kabupaten Gresik Jumat, (06/12/19).
Widodo menjelaskan pelarangan labelisasi keluarga miskin sebagaimana surat edaran Kemensos RI No: 1000/LJS/HM.01/6/2019. Surat perihal labelisasi keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tersebut sudah diedarkan pertanggal 18 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. (M Khudhaifi)