SIDOARJO, lingkarjatim.com – Pegawai Kanwil DJP II Jatim, berinisial PS, 61 tahun, ketahuan mengemplang pajak senilai Rp 3 miliar. Warga Sidoarjo Kota ini terancam 6 tahun penjara.
Ia terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
“Kanwil DJP Jatim II sudah menyerahkan tersangka PS atas kasus makelar faktur pajak ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” kata Lusiani Kepala Kanwil DJP Jatim II, saat konferensi pers, Jumat (06/12/2019).
Lanjut Lusiani, menjelaskan tersangka itu melakukan dan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Dan dilakukan secara berturut-turut mulai tahun 2011 sampai dengan 2013.
“Akibat perbuatannya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar nilai Rp 3 miliar,” paparnya.
Adapun modus yang dilakukan tersangka, kata Lusiani, bahwa tersangka PS melakukan permintaan dan pemesanan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi ekonomi yang sebenarnya. Lalu, menyerahkan faktur pajak kepada para pemesan atau penggunaan faktur pajak.
“Dia mendapatkan permintaan dari saudara HW yang sudah terpidana oleh pengadilan Negeri Sidoarjo dengan di Vonis bersalah 1 tahun penjara,” ucap Lusi.
Atas perbuatannya tersangka PS, menurut Lusiani, akan dikenakan tata cara perpajakan sebagaimana undang undang nomor 16 tahun 2009 Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
“Dengan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tukasnya. (Imam Hambali)