SUMENEP–Lingkarjatim.com, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menyidak tambang pasir di Desa Torbang, Kecamatan Batuan. Diketahui, tambang itu tidak berizin atau ilegal.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, M Ramzi mengatakan, sudah ilegal, tambang tersebut juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kita sepakat ini ilegal. Ini juga melanggar RTRW. Karena di Perda RTRW itu, lokasi ini tidak masuk dalam lokasi galian tambang,” kata Ramzi saat menyidak lokasi tambang bersama sejumlah Mahasiswa.
Bahkan, saat diskusi bersama mahasiswa, Ramzi mengatakan, beroperasinya galian tambang itu berpotensi melanggar hukum pidana. Sehingga bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Dulsiam menyebut berkomitmen untuk mengawal persoalan tambang ilegal itu. Dalam waktu dekat, pihaknya akan bersurat ke pimpinan DPRD Sumenep.
Komisi III DPRD Sumenep akan memaparkan rekomendasi dari sidak yang dilakukan untuk nantinya diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Bupati Sumenep. Karena perizinan tambang tersebut adalah wewenang Pemprov Jatim.
“Jadi kami akan bersurat ke pimpinan, agar nanti melalui Bupati Sumenep, mengenai keberadaan tambang itu diteruskan ke provinsi. Agar tambang itu ditutup,” kata Dulsiam
Ahmad Sir Muhni, salah seorang pekerja tambang itu, saat di lokasi tambang, berdalih, galian itu dilakukan lantaran masyarakat yang ada disekitar lokasi tambang terlalu padat. Masyarakat disebut ingin pindah rumah ke lokasi tambang tersebut.
“Ini kan milik masyarakat tanahnya. Masyarakat ingin pindah ke sini. Karena terlalu padat di sana,” kata Sir tanpa lagi berdalih keberadaan tambang itu ilegal. (Abdus Salam)