PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos RI) akan memasang label khusus di masing-masing rumah warga penerima bantuan sosial, Program Keluarga Harapan (PKH). Lebelisasi akan dilakukan mulai tahun 2020 mendatang.
Langkah Kemensos ini mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan. Ketua Komisi IV, Muhamamad Sahur menilai labelisasi itu untuk transparansi publik.
“Dengan akan dilaksankannya penempelan lebel terhadap rumah penerima bantuan PKH, maka akan menjadi jawaban dari tudingan masyarkat yang menyatakan bahwa bantuan tersebut tidak tepat sasaran,” kaga dia, Jumat (6/12/2019).
Ia menjelakan, bahwa pemerintah pusat sangat peka dengan apa yang terjadi dibawah, sehingga dengan adanya lebelisasi bisa menghilangkan prasangka buruk seperti kecemburuan sosial.
“Dengan begitu kalau masih ada masyarkat masuk katagori mampu dari segi ekonominya dan masih terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut, kami rasa akan malu dengan sendirinya. Karena tulisan dilebel tersebut jelas bahwa yang punya rumah itu adalah miskin,” imbuhnya.
Sebab itulah, Sahur sangat mendukung terhadap sistem perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, utamanya transparansi penyaluran bantuan.
“Kami berharap hal seperti bisa terealisasi diprogram-program bantuan sosial lainnya,” kata Muhammad Sahur.
(Supyanto Efendi)