SAMPANG, Lingkarjatim.com – Komisi III DPRD Kabupaten Sampang merekomendasikan pembongkaran ulang kepada dua proyek pembangunan di Kabupaten Sampang, keduanya yakni Proyek Pemasangan Pipa SPAM Sumber Payung di Kecamatan Robatal dengan anggaran Rp 2,6 milliar yang dimenangkan oleh CV Tri Manunggal Karya dan proyek pembangunan saluran irigasi kawasan Dekranasda kota Sampang dengan anggaran Rp 895.000.000 yang dimenangkan CV. Fajar Mulia.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu peserta rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Sampang yang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) didua lokasi tersebut, untuk proyek pembangunan pipanisasi sumber payung ditemukan kedalaman urukan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Disana kami (Komisi III, red) menemukan urukan yang hanya sekitar 80 cm, harusnya kedalamnya sekitar 1 meter,” kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sampang, Hosni Mubarak. Kamis (05/12).
Uniknya, saat rombongan menanyakan langsung kepada konsultan pengawas dilokasi proyek, terlihat konsultannya hanya plonga-plongo dan tidak mampu manjawab pertanyaan Komisi III.
“Pengawasnya hanya diam, nah ini menunjukkan ada kongkalikong antara pihak tertentu dengan pengawas di lapangan,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Moh FarFar Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sampang mengaku kecewa dengan spesifikasi kontruksi bangunan saluran di kawasan Dekranasda Kabupaten Sampang, dimana saat melakukan Sidak banyak ditemukan U-Ditch yang tidak menggunakan kawat sesuai spesifikasi pabrikan.
“Itu dibuktikan setelah ada yang patah tidak sengaja terinjak saat Sidak tadi, bahkan kawat yang digunakan seperti kawat jemuran,” katanya.
Pihaknya meminta agar kontraktornya mengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena dari awal sudah diketahui tidak sesuai.
“Dan lagi-lagi pengawas membiarkannya, harus setiap tahapan ada pengawasan yang dilakukan oleh pengawas dilokasi, jangan-jangan pengawasnya hanya mengambil foto setelah itu pergi meninggalkan pengerjaan,” tegasnya.
Dengan temuan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sampang A. Hamiduddin merekomendasikan kepada dinas terkait untuk segera dilakukan surat perintah pembongkaran terhadap dua proyek pembangunan tersebut, karena sudah jelas ada ketidakcocokan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan kondisi dilapangan.
“Setelah kami memanggil dinas terkait, kami langsung merekomendasikan untuk dibongkar ulang hingga batas waktu kontrak yang ada,” singkatnya.
Sementara itu, Majid S Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Sampang enggan memberikan komentar kepada awak media yang melakukan peliputan, bahkan usai pemanggilan diruang Komisi III DPRD Kabupaten Sampang mereka langsung bergegas meninggalkan ruang pertemuan.
“Maaf tidak bisa komentar,” singkatnya sembari menuju mobil pribadinya.
(Abdul Wahed)