PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Puluhan pedagang yang biasa mangkal di pasar Pelengaan audiensi ke kantor DPRD Pamekasan, Rabu siang (4/12/2019).
Audiensi yang dipusatkan di ruang rapat paripurna ditemui oleh Ketua DPRD Pamekasan, Ketua Komisi ll, Kadisperindag dan kepala pasar Palengaan.
Ketua paguyuban pedagang pasar Palengaan, H. Mahsus mengatakan, bahwa kedatangan mereka ke kantor DPRD Pamekasan meminta supaya ukuran kios yang baru dibangun diperluas.
“Sementara ukuran kios yang sudah terbangun itu hanya 2 x 2 meter dan ukuran itu bagi kami terlalu sempit,” ungkapnya.
Pihaknya berharap permintaannya bisa dipenuhi oleh pemerintah melalui fasilitas dari DPRD Pamekasan.
“Alhamdulillah dari hasil pertemuan tadi, pemerintah sepakat dan bisa memenuhi keinginan para pedagang yakni akan melebarkan kios menjadi 2 x 3 meter nantinya,” kata H. Mahsus.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Bambang Edy Suprapto mengatakan, bahwa pemerintah membangun kios berdasarkan jumlah pedagang yang ada di pasar palengaan.
“Jumlah kios yang sudah kami bangun itu sudah sesuai dengan jumlah pedagang yang ada dipasar tersebut, namun karena pedagang meminta luasnya ditambah maka akan berdampak terhadap sebagian pedagang yang tidak kebagian kios. Karena apabila diperluas maka harus kita bongkar, artinya dari tiga kios menjadi dua kios dan hal itu sudah disepakati bersama,” ucapnya.
Namun hal itu akan dilakukan setelah ada penyerahan dari kementerian perdagangan terhadap Pemda Pamekasan.
“Simtem pembangunan dengan ukuran sekian sudah merupakan prototib dari pemerintah pusat, sehingga apabila kami tidak mengikuti aturan tersebut maka tidak setujui anggarannya,” kata Bambang.
Terpisah, Ketua Komisi ll DPRD Pamekasan, Ahmadi menyampaikan, bahwa hasil dari audiensi para pedagang pasar palengaan sudah selesai dan apa yang menjadi tuntutan sudah dipenuhi.
“Kami DPRD hanya sebagai fasilitas atau penyambung lidah masyarakat terhadap pemerintah, jadi Alhamdulillah tuntutan pedagang yang menginginkan kios di pasar palengaan diperluas sudah diamini oleh pemerintah melalui Disperindag. Namun pada akhirnya ada sebanyak 52 pedagang yang tidak kebagian kios, karena dari kesepakatan tadi bahwa tiga kios akan diubah menjadi dua kios dan begitu seterusnya,” kata Ahmadi.
(Supyanto Efendi).