BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemuda berinisial W (18) warga Desa Mangga’an Kecamatan Modung Diringkus petugas kepolisian resor (Polres) Bangkalan
Tersangka ditangkap lantaran memperkosa LR (14) di area perkebunan Desa setempat pada bulan Agustus 2019 hingga korban yang juga masih berstatus pelajar itu hamil.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, pemerkosaan terhadap anak dibawah umur itu dilakukan oleh W bersama temannya AL (DPO) secara bergantian.
“Korban yang merupakan pacar tersangka (W) diperkosa bersama temannya (AL), digilir,” ungkap dia saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12) kemarin.
Rama menjelaskan, korban diperkosa dengan modus diajak membeli makanan oleh tersangka pada malam hari sekitar pukul 19:00 WIB.
“Usai berjalan, korban malah dibawa ke kebun. Dibantu seorang temannya, kemudian tersangka mendorong korban, hingga terjatuh. Lalu korban disetubuhi,” tambah dia.
Rama juga menjelaskan, yang pertama menyetubuhi korban adalah tersangka W. Sementara AL temannya memegangi korban. “Kemudian bergantian,” ucap dia.
Sementara itu, tersangka saat ditanya alasan melakukan perbuatan itu, tersangka mengelak dan mengaku hanya diajak oleh temannya (AL).
“Saya diajak AL, dan saya melakukan yang kedua,” jawabnya singkat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 (1) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi IU Jo pasal 76D atau Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Moh Iksan)