SAMPANG, Lingkarjatim.com – Jaringan Kawal Jawa timur (Jaka Jatim) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang memperhatikan kesejahteraan seluruh perangkat desa di Kabupaten Sampang, pasalnya keberadaan perangkat desa menjadi salah satu motor penggerak pemerintahan ditingkat terbawah.
“Kenyataan di lapangan, perangkat desa selama ini belum disejahterakan, salah satunya dari honor, tunjangan dan lainnya,” kata Moh. Sidik Ketua Jaka Jatim Korda Sampang.
Hal tersebut bukan sebab, akibat honor perangkat desa yang tidak tersalurkan tersebut berakibat pada pos-pos pelayanan yang tidak berjalan dengan optimal, bahkan sejumlah kebijakan desa masih bergantung pada kecamatan.
“Fenomena penarikan uang jalan kaki kepada masyarakat yang membutuhkan layanan menjadi salah satu contoh tidak ada kesejahteraan bagi perangkat desa setempat,” tambahnya.
Pihaknya berharap kinerja dan pelayanan pemerintah desa yang diharapkan bisa semakin baik bisa terwujud, sehingga praktek-praktek perilaku negatif di layanan masyarakat bisa berjalan dengan maksimal.
“Anggaran kesejahteraan perangkat desa sudah tertuang dalam APBDes yang diambil dari Alokasi Dana Desa,” imbuhnya.
“Kami harap dinas terkait dan kepala desa memahaminya dengan cara menyalurkan honor itu,” tegasnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Adapun isi peraturan tersebut antara lain.
- Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
- Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:
a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2,42 juta atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;
b. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2,22 juta atau setara 110 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a; dan
c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau setara 100 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
(Abdul Wahed)