SURABAYA, Lingkarjatim.com – Belasan ribu buruh di Jawa Timur dibayangi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada tahun 2020 mendatang. Mereka bakal menjadi korban naiknya Upah Mininun Kabupaten/Kota (UMK), dan rencana kenaikan cukai rokok.
“Lebih dari 15 ribu keryawan terancam PHK tahun 2020, dan mereka berasal lebih dari 10 perusahaan di Jatim,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, di Surabaya, Selasa (26/11/2019).
Belasan ribu karyawan itu, lanjut Himawan, merupakan pekerja pabrik rokok, dan pekerja di industri padat karya. Menurut Himawan, faktor yang mendominasi PHK karena rencana naiknya cukai rokok, dan sebagian karena naiknya UMK di Jatim.
“PHK paling banyak di perusahaan rokok, sebagian lagi karena faktor naiknya UMK. Tapi maaf nama perusahannya, kami rahasiakan,” ujarnya.
Himawan mengaku, informasi itu diterima dari pihak perusahaan dan para pekerja, setelah menyampaikan keluhannya ke Disnakertrans Jatim. Saat ini, lanjut Himawan, Pemprov Jatim masih mencoba memediasi antara pegawai dan perusahaan, agar perusahaan-perusahaan tersebut tidak sampai melakukan PHK.
“Kita ini selalu memberikan sosialisasi kepada para karyawan dan perusahaan supaya tidak mem-PHK teman-teman pekerja. Kita musyawarah mufakat yang terbaik bagaimana, berunding, mungkin upahanya tidak terlalu tinggi, tapi kesejahtaraan dan kelangsungan perusahaan dan pekerjaan tetap berjalan,” ujar Himawan.
Jika PHK harus tetap dilakukan, Himawan meminta perusahaan agar sebelum PHK dilakukan, terlebih dahulu para pekerja diberi pelatihan. Pemprov Jatim siap memberi pelatihan keterampilan di UPT Balai Pelatihan Kerja.
“Sehingga uang pesangon yang diperoleh para pekerja, benar-benar bisa dimaksimalkan. Jadi uang pesangonnya gak dipakai langsung habis. Kalau diajarkan bagaimana memenej bagaimana memulai usaha. Sehingga uang hasil PHK itu bisa untuk kelangsungan hidup mereka kedepan,” ujar Himawan. (Amal Insani)