SUMENEP, Lingkarjatim.com- Dalam dua tahun terakhir, di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, setidaknya ada 51 kasus kekerasan terhadap anak. Tahun 2018 lalu, ada 31 kasus kekerasan. Sedangkan hingga akhir bulan November 2019 ini, sudah ada 21 kasus kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan data yang dimiliki Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, tahun 2018, kekerasan terhadap anak berupa aksi cabul terdapat 28 kasus. Untuk kekerasan fisik, setidaknya ada 10 kasus. Dan dua kasus lainnya adalah membawa lari perempuan.
Dari setiap kasus itu, 13 kasus aksi cabul sudah terselesaikan di tahun tersebut, enam kasus kekerasan fisik sudah terselesaikan, dan dua kasus membawa lari perempuan sudah terselesaikan semuanya di tahun 2018.
Sedangkan, hingga akhir bulan November 2019 ini, data Polres Sumenep, dari 21 kasus kekerasan terhadap anak, 10 kasus diantaranya berupa pencabulan. Aksi kekerasan fisik terdapat sembilan kasus, serta membawa lari perempuan dua kasus.
Dari sekian kasus itu, delapan kasus pencabulan proses hukumnya sudah terselesaikan, dua kasus penganiayaan terhadap anak sudah terselesaikan, dan dua kasus membawa lari perempuan juga sudah terselesaikan.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, dari sekian kasus tersebut, pelaku kekerasan seringkali dilakukan orang terdekat dari anak itu sendiri.
Untuk itu, pihaknya senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kekerasan terhadap anak. Kata dia, kasus itu memiliki ancaman hukuman yang cukup berat.
“Kita lakukan pendekatan pada pihak keluarga, menyampaikan himbauan pada masyarakat, bahwa kasus terhadap anak ini, hukumannya berat. Biar mereka tidak semena-mena terhadap anak,” katanya, Selasa (26/11). (Abdus Salam)