BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Muda Peduli Demokrasi (AMPD) mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Senin (25/11).
Kedatangan mereka untuk mengadu kepada bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron terkait pengisian Badan Permusyawaratan Desa di Desa Katol Barat Kecamatan Geger yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
Ketua AMPD, A. Choiruddin Hakim menyampaikan, dalam hasil pengisian anggota BPD Desa Katol Barat itu diduga ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum panitia serta oknum pemdes.
“Semua tahapan pengisiannya tidak sesuai dengan UU yang sudah ditetapkan,” kata dia usai mengadu ke Bupati.
Selain itu, Choiruddin juga menyampaikan, panitia pengisian BPD di Desa Katol Barat tidak transparan, bahkan terkesan ditutup-tutupi.
“Tidak ada pengumuman atau sosialisasi, bahkan verifikasi berkas pun tidak ada,” lanjut dia.
Padahal, lanjut dia, terkait penjaringan anggota BPD sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016 jo Perda Kabupaten bangkalan No 02 Tahun 2015 tentang BPD.
“Makanya kami datang ke sini untuk mengadukan ketidakbenaran itu,” ucap dia.
Menanggapi hal itu, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan tersebut.
“Kami akan tindaklanjuti, kami akan panggil DPMD dan Camat Geger untuk mengklarifikasi masalah ini,” kata orang nomor satu di Bangkalan itu.
Selain itu, Ra latif juga menyarankan kepada AMPD untuk segera mengadu juga ke Komisi A DPRD Bangkalan agar ikut membantu menyelesaikan masalah itu.
“Kita butuh bantuan semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini,” ucap dia. (Moh Iksan)