GRESIK, lingkarjatim.com -Puluhan Massa FORKOT mendatangi Kantor Kejaksaan Gresik untuk meminta kejelasan proses hukum terhadap Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya, Senin (25/11/2019).
Di temui oleh Bayu Probosuto (Kasi Intel) dan Dimas Adiwijaya (Kasi Pidsus), Ketua Forkot Gresik, Haris S faqih mengatakan:
“Kasus dugaan korupsi pak sekda yang juga Mantan Plt Kepala DPPKAD ini baik Isu dan rumor sangat berkembang pesat di masyarakat, misalnya pergi keluar negeri dan proses penyelamatan diri. Dan kami tidak berharap taring Kejaksaan yang sudah runcing tapi malah tumpul kembali”
Bayu Probosuto, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan menjelaskan bahwa kasus tersebut masih berjalan. Dan untuk penetapan tersangka masih terus dikaji.
Soal Kenapa belum ditahan, menurut Bayu karenw karena ada 2 pertimbangan yaitu pertama karena Sakit (pucet), dan yang kedua menunggu intruksi.
“karena beliau pejabat publik ketika tidak ada Sekda maka rapat Paripurna sulit untuk terjadi dalam penetapan Anggaran Pemerintah. Setelah pemeriksaan tersebut maka akan tetap dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Ujar Bayu.
Sementara itu, Kasi pidsus dimas menambahkan, “183 KUHAP dan alat bukti. Meminta bantuan informasi dan seterusnya ada panggilan kedua untuk jadi tersangka. Hari selasa, 26 Nov 2019 besok, dan informasi dari pengacaranya bisa hadir. Pertarungan sebenarnya adalah di pengadilan” terang dia.
Bagi, Al Ushudi, Biro Hukum FORKOT, Kedatangan FORKOT ke Kantor Kejaksaan ini untuk menagih janji, komitmen, dan keseriusan.
“Ketika Sekda Gresik sudah menjadi tersangka dan Sah secara hukum. Kenapa tidak ditangkap. Kalau secara formil sudah selesai kenapa materilnya belum selesai. Atau kurang. Ditakutkan ada penghilang barang bukti.
Masih bisa berjalan dan melakukan aktivitas. Sakit ini versi tersangka atau Jaksa. Atau ada surat dokter. Kecuali dy opname atau masuk rumah sakit dst.
Ini terjadi tersangka tapi masuk SP 3″ Tegas Hudi.
Rencanya pihak kejaksaan akan memanggil Tersangka Besok 26 November 2019 untuk menjalani Persidangan Praperadilan.
“jika Tersangka tidak hadir lagi maka akan di gelandang paksa, karena bukti Formil sudah lengkap. Tinggal menunggu Proses pelengkapan Bukti Materiil” Pungkas Bayu. (Khufaifi)