BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan akan segera menerapkan tandatangan elektronik (TTE) dalam melayani masyarakat.
Penggunaan TTE itu sesuai dengan Permendagri nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan adminitrasi Kependudukan secara daring guna mempercepat proses pengurusan dokumen kependudukan masyarakat.
Tandatangan Elektronik ini berbeda dengan tandatangan manual seperti biasanya. TTE ini berbentuk barcode dan cara penandatanganannya hanya tinggal mencontreng dokumen yang diajukan dan dinyatakan lengkap secara online.
Kepala Dispendukcapil Bangkalan, Zakariya menyampaikan, pihaknya sudah memenuhi semua proses aktivasi TTE itu. Sehingga bisa segera direalisasikan.
“Semua persyaratannya sudah terpenuhi, saya sudah melakukan tandatangan di pusat. Sudah proses aktivasi,” ujar dia saat dikonfirmasi, Sabtu (23/11).
Namun, Lanjut Zakariya, penandatanganan digital itu masih belum bisa diterapkan sekarang karena masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi.
“Pada dasarnya sudah siap, tapi masih ada yang harus dilengkapi. Seperti tablet, itu belum ada,” lanjut dia.
Mantan Camat Galis itu memastikan, program pemerintah pusat itu siap dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang.
“Insyaallah Kalau tidak ada halangan, tahun 2020 Bangkalan siap menggunakan TTE itu,” kata dia.
Selain itu, Zakariya juga berharap, dengan diterapkannya TTE itu bisa benar-benar mempermudah dan mempercepat pelayanan di Dispenduk Bangkalan.
“Mudah-mudahan bisa mempermudah pelayanan, karena bisa dilakukan darimana saja,” ucap dia. (Moh Iksan)