SUMENEP, lingkarjatim.com – Upah Minimum Kabupaten Sumenep tahun 2020 dipastikan naik. Kepastian ini setelah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Hitung-hitungan kasar, UMK Sumenep naik kurang lebih Rp 153 ribu. Semula hanya Rp1.801.406. Kini menjadi Rp1.954.705.
Di Pulau Madura, UMK Sumenep itu lebih tinggi dari Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sampang yang UMKnya diangka Rp 1.913.321
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, M. Syahrial mengatakan, kenaikan itu sesuai dengan usulan UMK 2019 yang didasarkan pada laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Secara terperinci, laju inflasi nasional tahun 2019 diketahui sebesar 3,39 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019 sebesar 5,12 persen. Sehingga UMK tahun 2020 ada kenaikan sekitar 8,51 persen.
“UMK se-Jawa Timur Sudah ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur,” katanya, Jum’at, (22/11).
Kendati sudah ditetapkan, kata dia, hingga saat ini sosialisasi belum dilaksanakan. Pihaknya berencana akan mensosialisasikan kenaikan UMK itu pada sejumlah perusahaan yang ada di sumenep.
“Tapi sosialisasi akan dimulai di Provinsi Senin depan,” tambah mantan Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep itu.
Disinggung ikhwal sanksi bagi perusahaan yang tidak menyesuaikan, Syahrial belum bisa memastikan sanksi yang akan diterapkan.
“Nanti sesuai dengan aturan,” katanya. (Abdus Salam)