SUMENEP–Lingkarjatim.com, Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu. Ketiganya, ditangkap di tempat yang berbeda.
Dua orang, berinisial AFR, warga Desa Gapura Barat dan S warga Desa Palo’loan, Kecamatan Gapura ditangkap dirumahnya masing-masing, Rabu (20/11) sekitar pukul 20.00 Wib.
Penangkapan AFR, berawal dari informasi masyarakat. Rumah yang ditempati sering dijadikan tempat transaksi sabu. Polisi yang menindaklanjuti kabar tersebut, kemudian menangkap lelaki tamatan MI itu.
Dari dia, Polisi mengamankan barang bukti lima poket klip kecil berisi sabu dengan berat total 1.23 gram. Dia mengaku barang tersebut didapat dari S. Kemudian, Polisi melakukan pengembangan terhadap pengakuan AFR.
Petugas yang mengetahui keberadaan S langsung menangkapnya. Dari S, Polisi mengamankan barang bukti enam poket klip kecil berisi sabu dengan berat total 1.92 gram.
“Dia (S) mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu pada AFR,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (21/11).
Sejam kemudian, sekitar pukul 21.00 Wib, Polisi juga menangkap lelaki berinisial AS, warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru. Dia ditangkap di rumah warga di desa setempat.
Dari AS, polisi mengamankan barang bukti satu poket klip kecil berisi sabu seberat 0.34 gram yang sempat dijatuhkan. “Setelah ditunjukkan, dia mengakui barang itu miliknya,” kata Widi.
Motif penangkapan, masih sama dengan penangkapan AFR dan S. Yakni berawal dari informasi masyarakat. Dia sering transaksi narkoba.
Dari penangkapan AFR, S, dan AS, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 3.49 gram.
Atas perbuatannya, AFR dan S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan S, diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya, saat ini sudah digelandang ke Mapolres Sumenep untuk diselidiki. (Abdus Salam)