SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Pemerintah Republik Indonesia memberikan surat keterangan Warga Negara Indonesia (WNI) kepada Ruquyyah Binti Husein Luceno, istri terpidana bom Bali Umar Patek alias Hisyam bin Alizein.
Sebelumnya Ruquyyah kewarganegaraan Filipina. Penyerahan surat WNI digelar di Lapas Kelas I Surabaya, Kecamatan Porong, Rabu (20/11/2019).
Surat keterangan WNI diberikan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius.
Ruquyyah Binti Husein Luceno dinyatakan WNI berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia M.HH-16.AH.10.01 THN 2019.
“Diajukan sejak 2,5 tahun yang lalu atas permintaan Umar Patek kepada saya,” kata Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius.
Dijelaskan Suhardi, pemberian status WNI kepada istri Umar Patek itu berdasarkan aspek kemanusiaan dan pengakuan HAM terhadap istri binaan pemasyarakatan kasus terorisme yang berkelakuan baik selama di penjara.
“Selama di dalam kurungan Umar Patek berkelakuan baik dan banyak membantu pemerintah. Saat di penjara juga pernah jadi komandan upacara bendera HUT RI,” tambah Sunardi.
Sementara itu, Umar Patek saat diwawancarai mengatakan sangat berterima kasih banyak pada pemerintah. Atas pemberian status kepada istrinya yang telah dikabulkan permohonan sebagai WNI.
“Saya berterima kasih kepada BNPT yang telah mengurus permohonan saya terhadap istrinya sebagai WNI. Yang sebelumnya sebagai kewarganegaraan Filipina,” ucapnya.
Perlu diketahui, Umar Patek adalah terpidana kasus bom Bali. Juni 2012 ia divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme. Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011. (Imam Hambali)