BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dr Farhat Surya Ningrat melaporkan akun Facebook atas nama Hosen ke Polres Bangkalan, Senin (18/11) sekitar pukul 21.40 Wib.
Pelaporan dilakukan karena akun tersebut dianggap mencemarkan nama baik wakil direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) Syamrabu Bangkalan itu.
Dalam akun Facebook yang diduga milik Moh. Hosen, warga Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan itu tertulis:
“MOHON INFO MASYARAKAT BANGKALAN Dr FARHAT ITU DIEREKTUR/WADIR DI RS SYAMRABU BKL
KEBIJAKANNYA MELAMPOI BATAS, SEMUA MANAJEMEN RS APA KATA FARHAT. SEMPAT NANYAK KE BAGIAN IRNA A (FARHAT) KARTINI (FARHAT) APA ITU RUMAH SAKIT WARISAN YA, KESAH KELUH RAKYAT BANGKALAN.
KELUARKAN FARHAT DARI RA SYAMRABU. FAINSYAALLOH KE ADILAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT AKAN HADIR DI RS SYAMRABU DAN TERCIPTA SISTEM KENERJA JAUH LEBIH BAIK.”
Kuasa hukum Dr Farhat, M Fahrillah menyampaikan, dilaporkannya akun Facebook itu karena telah melanggar undang-undang ITE dan mencemarkan nama baik seseorang.
“Kita laporkan akun itu agar menimbulkan efek jera,” kata dia usai melapor di Mapolres Bangkalan.
Fahri menambahkan, pelaporan itu dilakukan dalam bentuk laporan tertulis sesuai prosedur sebagaimana tertuang dalam pasal 103 KUHAP.
“Bentuk laporannya secara tertulis yang ditandatangani langsung oleh pelapor atau korban,” lanjut dia.
Setelah ini, lanjut Fahri, pihak kepolisian akan memanggil korban (Dr. Farhat) untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kesepakatan kami dengan pihak kepolisian, hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019 akan dilakukan pemeriksaan terhadap korban,” ucap dia. (Moh Iksan)