SAMPANG, Lingkarjatim.com – Forum Kajian Publik (FKP) Kabupaten Sampang menyayangkan lambannya penanganan kasus dugaan tabrak lari yang melibatkan kendaraan roda empat jenis dump truk bertuliskan PT. Jatiwangi hingga mengakibatkan kematian terhadap Ainul Yakin bocah 8 tahun warga Kampung Halelah, Kelurahan Polagan, Kota Sampang pada tanggal 25 Agustus lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Heru Susanto Ketua FKP Kabupaten Sampang, ia mengatakan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) setempat terhadap dugaan tabrak lari tersebut penuh dengan tanda tanya. Pasalnya selain jangka waktu yang tergolong lamban, sejumlah barang bukti utama sudah tidak berada ditempat.
“Kasus ini sudah dua bulan lebih, tapi sampai sekarang masih belum ada titik terang, ini jelas menandakan lemahnya proses penyelidikan yang dilakukan pihak Polres Sampang,” katanya.
Ia juga meragukan penanganan kasus tersebut, bahkan kendala minimnya saksi yang dilakukan oleh Polres Sampang diduga hanya menjadi alibi saat menemui kebuntuan pengungkapan kasus yang ada.
“Ini masalah nyawa manusia bukan masalah pidana lainnya,” tambahnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyayangkan atas izin peminjaman barang bukti dari pihak aparat penegak hukum, meskipun dalam aturan ada yang memperbolehkan barang bukti dipinjam pakaikan di Perkapolri No10 tahun 2010 tentang tata cara pengelolaan barang bukti dilingkungan kepolisian Negara Republik Indonesia asal sesuai mekanisme dan prosedur yang ada yaitu salah satunya digunakan untuk kepentingan penyelidikan.
“Ini menjadi aneh, karena kasus tabrak larikan masih proses penyelidikan masih banyak tahapan atau tindakan yang harus dilakukan oleh kepolisian melalui forensik atau olah TKP sampai pada gelar perkara. Artinyanya kasus ini masih belum mempuyai kekuatan hukum tetap (pasal 46 ayat 2 KUHAP),” imbuhnya.
“Kok semudah itu mengeluarkan barang bukti untuk dipinjam pakaikan, ini kan jelas bahwa mobil dum ptruck itu bukan alat bukti melainkan barang bukti,” timpalnya.
Lebih jauh pihaknya juga menyoroti perubahan fisik terhadap barang bukti dump truk bertuliskan PT. Jatiwangi yang jelas sudah tidak benarkan. Apalagi ini jelas sudah merubah kondisi fisiknya dengan merubah kaca mobil yg pecah.
“Bagaimana jika nanti ada upaya menghilangkan barang bukti? Lalu bagaimana jika dalam barang bukti itu ada bekas bercak darah dan lain sebagainya yang jelas itu akan hilang,” tanyanya.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Sampang AKP. Anita Kurdi melalui Kanit Laka Ipda Eko Puji Waluyo mengaku pengembalian barang bukti dengan status pinjam pakai, bahkan diakuinya sejumlah komponen kendaraan yang rusak akibat tabrakan sudah diganti dengan onderdil yang baru.
“Dipakai oleh pemilik kendaraan dengan status pinjam pakai, sedangkan kaca yang rusak sudah diganti yang baru,” katanya melalui jaringan selluler pribadinya.
Meski dalam proses penyelidikan, pihaknya mengaku penarikan barang bukti tidak mempengaruhi proses hukum yang berlaku, sehingga proses hukum hanya menggunakan selembar foto kejadian untuk disidangkan.
“Kita sudah memiliki dokumentasi di awal, jadi tidak merusak barang bukti,” klaimnya.
Sekedar informasi, Ainul Yakin bocah 8 tahun putra pasangan Maruki (58) dan Siti Aminah (30) tewas mengenaskan di lokasi proyek sungai kali Kamoning dengan kondisi kepala pecah, bahkan kepolisian setempat sempat mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis dump truk bertuliskan PT. Jatiwangi.(Abdul Wahed)