SURABAYA, Lingkarjatim.com – Usai sudah drama panjang kasus yang menimpa Ketua Umun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla M Mattalitti. Kasus dana hibah Kadin Jatim sejak tahun 2015 itu telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) yang menolak Kasasi Jaksa, Selasa (18/07/2017).
Soemarso anggota tim Advokat Kadin Jatim mengatakan bahwa denan ditolaknya permohonan kasasi jaksa, maka perkara dana hibah Kadin yang dituduhkan kepada Ketua Umum Kadin Jatim telah selesai. “Alhamdulillah karena telah berkekutan hukum tetap, maka tidak akan ada kelanjutannya lagi,” Ujarnya, Kamis (20/07/2017).
Soemarno menegaskan, dengan putusan MA tersebut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur harus segera menjalankan putusan tersebut. Termasuk harus segera membuka semua blokir terhadap rekening pribadi La Nyalla. “Harus dijalankan secepatnya oleh semua pihak. Termasuk membuka kembali blokir rekening pribadi Pak La Nyalla yang sebelumnya diajukan oleh kejaksaan,” Imbuhnya.
Sementara itu Ketua Kadin Jatim La Nyalla M Mattalitti merasa sangat senang sekali dengan berakhirnya kasus yang menimpa dirinya tersebut. Tak lupa ia juga mengucap syukur atas terungkapnya kebenaran dalam perkara tersebut.
“Alhamdulillah saya lega dan bersyukur kepada Allah SWT. Sekarang semua kembali normal seperti sediakala. Kadin Jatim bisa beraktifitas dengan lancar lagi. Saya pribadi menganggap ini semua ujian dan kita semua harus mengambil hikmah. Sekarang kita lupakan masa lalu, kita menatap masa depan,” Ungkap Pria yang disebut akan maju pada Pilgub Jatim itu.
La Nyalla menegaskan tidak akan mengambil langkah hukum balik terhadpa Kejati Jatim atas kerugian yang ia alami selama proses kasus tersebut berlangsung. “Sudahlah kita yakini saja pasti ada hikmah. Semua yang terjadi dan menimpa kita sudah rencana Allah SWT, dan pasti ada hikmah yang bisa kita ambil. Itu sikap saya. Jadi sekali lagi kita lupakan masa lalu, kita menatap masa depan. Masih banyak pekerjaan rumah Kadin Jatim untuk ikut menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk Jatim lebih makmur dan barokah,” Pungkasnya.
Perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017 itu diputus tiga Hakim Agung, Prof. Dr. Mohamad Asikin, SH, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, SH dan Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M.Hum.
Seperti diketahui kejaksaan mendakwa La Nyalla terlibat dalam perkara penyimpangan dana hibah Kadin Jatim yang sebelumnya telah menyeret dua pengurus Kadin ke meja hijau. Namun dakwaan terhadap La Nyalla ternyata tidak terbukti di persidangan. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas murni pada 27 Desember 2016. Kemudian diakhiri dengan putusan MA yang menolak kasasi jaksa pada 18 Juli 2017. (lim)