Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 12 Nov 2019 22:17 WIB ·

Dinkes Bangkalan Minta Anggaran Biakesmaskin Ditambah jadi Rp 6 Miliar


Dinkes Bangkalan Minta Anggaran Biakesmaskin Ditambah jadi Rp 6 Miliar Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus berusaha meminta kenaikan anggaran Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin (Biakesmaskin).

Pasalnya, anggaran pada tahun sebelumnya dianggap masih belum cukup untuk melayani masyarakat yang kurang mampu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Plt Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan, Sudiyo saat sosialisasi biakesmaskin bersama komisi D DPRD dan AKD di ruang komisi D, Selasa (12/11).

“Makanya tadi kita ngotot minta ditambah, karena estimasi pembiayaan yang dikeluarkan setiap bulannya sebesar Rp 500 juta,” ujar dia.

Jika dikalkulasikan, lanjut Sudiyo, biaya yang dibutuhkan selama satu tahun sebesar Rp. 6 Miliar. Itu belum yang rujuk ke RS Soetomo, RSJ Menur dan lainnya.

Sudiyo memaparkan, penambahan anggaran itu diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam kepesertaan kesehatan apapun.

“Itu sebagai antisipasi untuk meng-cover pasien atau masyarakat yang tidak ter-cover kepesertaan apapun,” kata dia.

Sementara, Ketua komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan menyampaikan, pihaknya menyetujui jika Biakesmaskin pada tahun 2020 dianggarkan lebih besar. Agar bisa mewadahi kepentingan masyarakat miskin.

“Tetapi itu harus dilakulan dengan cara yang betul-betul selektif agar tepat sasaran dengan terpenuhi 14 kreteria sebagaimana yang tertera dalam pergub jatim nomor 137 tahun 2017,” ujar dia.

Politisi Fraksi PPP itu juga berharap, anggaran biakesmaskin tahun depan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Karena pelayanan kesehatan merupakan syarat utama bagi masyarakat,” ucap dia.

Berikut 14 kriteria penerima pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat miskin:

  1. Seniman
  2. Penerima layanan pada UPT Dinas Sosial
  3. Penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan
  4. Gelandangan dan orang terlantar yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap
  5. Penderita kusta / reaksi kusta
  6. Penderita gangguan jiwa berat dan atau pasung
  7. Penderita kelainan kongigenital (cacat bawaan lahir)
  8. Penderita gizi buruk
  9. Penderita kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI)
  10. Pengungsi masalah sosial yang ditanggung pemerintah kabupaten Bangkalan selama masih di penampungan milik pemerintah kabupaten
  11. Penderita TBC
  12. Penderita AIDS
  13. Penderita difteri
  14. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir (neonatus) dengan resiko tinggi. (Moh Iksan)
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA