SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang menangkap dua warga Kecamatan Omben, masing-masing S dan AA. Mereka ditangkap karena kedapatan mencuri sapi di wilayah Sargading, Desa Gersempal, Omben.
Pencurian ini dilatari dendam. Ceritanya, S dan AA kepergok mencuri daun nangka milik Mutik. Korban pun menegur. Teguran itu rupanya membuat keduanya sakit hati. Mereka lantas merencanakan untuk mencuri sapi milik korban.
“Motif yang dulakukan oleh tersangka untuk mencuri sapi dengan cara merusak gembok dan memotong tali dengan clurit,” kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, Senin (11/11).
Didit menjelaskan bahwa awalnya pelaku AA menelepon S sekira pukul 22.00 Wib meminta agar kerumahnya, kemudian merencanakan pencurian sapi tersebut.
Dari keterangan AA, dia mencuri sapi milik Mutik berjenis Limusin lantaran sebelumnya memiliki masalah dengan korban.
“Dari hasil dari pencurian sapi itu, kedua tersangka menjualnya kepada ST warga Desa Gersempal, dengan harga Rp. 8 Juta. Namun, para tersangka tidak menerima hasil penjualan sapi curiannya secara utuh, lantaran kedua pelaku memiliki hutang,” tambahnya.
“Dari kedua tersangka, Polres Sampang juga mengamankan barang bukti berupa tali, clurit dan gembok. Atas perbuatannya, tersangka terkena pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuhnya.
(Abdul Wahed)