BANGKALAN, Lingkarjatim.com – RZK (26) dan MKRB (23) adalah dua pemuda asal Desa Kwanyar Barat dan Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan yang ditangkap polisi pada Rabu (6/11) kemarin.
Keduanya ditangkap di rumah Dereh Mat di Dusun Pasgemek, Desa Pesanggrahan sekitar pukul 21.30 Wib lantaran kedapatan sedang berpesta sabu dengan dua teman lainnya D dan MF (DPO).
Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian sektor (polsek) Kwanyar mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di sebuah rumah di Desa Pesanggrahan itu sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba.
Mendengar informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Kwanyar melakukan penyelidikan di sekitar rumah tersebut.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap kedua tersangka yang pada saat penggrebekan itu sedang mengkonsumsi sabu bersama dua teman lainnya yang masih DPO.
Setelah itu, polisi langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,42 gram dan barang bukti lainnya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) subsider 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Moh Iksan)