SAMPANG, Lingkarjatim.com – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menemukan kejanggalan dalam anggaran program Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) Desa Pulau Mandangin.
Anggota Badan Anggaran, Alan Kaisan, mengatakan kejanggalan itu ditemukan dalam berkas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), saat pembahasan anggaran oleh tim anggaran eksekutif dan legislatif beberapa hari lalu.
Menurut Alan, biaya listrik dan biaya petugas keamanan paling mencolokak. Dalam setahun, pembayaran listrik mencapai Rp.300 juta. Sedang pembayaran untuk petugas keamanan sebanyak 2 orang sebesar Rp.70 juta selama satu tahun.
“2017 lalu program kegiatan di SWRO ini sudah berjalan lagi, karena ada beberapa kendala terpaksa dihentikan, namun kenyataannya dinas terkait kembali menganggarkan bahkan nominal yang disebutkan cukup besar,” katanya, Jumat (08/11).
Selain anggaran SWRO, Banggar juga menyorot isi RKA-SKPD yang isinya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga terkesan seperti copy paste.
“Meskipun secara garis besar memperbolehkan, tapi ini menunjukkan bahwa tidak ada nilai peningkatan kinerja yang diberikan oleh dinas terkait setiap tahunnya,” tambahnya.
Sekedar informasi, pembangunan instalasi SWRO di Pulau Mandangin tersebut berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Dorektorat Jenderal Cipta Karya tahun 2012.
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan teknologi SWRO di pulau berpenduduk sekitar 18.000 jiwa ini atas bantuan pemerintah pusat yang telah dialokasikan dalam APBD tahun anggaran (TA) 2011 senilai Rp11 miliar.
SWRO atau disebut Pengolahan Air Laut menjadi Air Minum, di Pulau Mandangin, Kec Sampang, Kab Sampang, sempat dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) P Trunojoyo, Sampang, selaku operator mulai tahun 2013-2016.
Namun dengan alasan rugi, kemudian sempat dihentikan, bahkan tahun 2017 diwacanakan pindah pengelolaanya pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab Sampang.
(Abdul Wahed)