SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Satreskim Polsek Waru akhirnya berhasil mengamankan Tamat Subagiyo, warga Rungkut Kidul 1/29 RT 1/RW 01 Surabaya.
DPO kasus pencurian dengan kekerasan (curas) itu diamankan di Lamongan, kampung halamannya.
Tamat diburu polisi karena aksi koboinya, merampas sepeda motor milik tukang ojek pada Agustus lalu.
Saat itu, korbannya bernama Tumiyo Hadi Susilo, 50 tahun, mengalami luka parah di kepala bagian belakang. Akibat dikepruk helm berkali-kali hingga membuat korban tak sadarkan diri.
“Setelah memukul, korban ditinggal dipinggir jalan. Motornya dibawa kabur,” ungkap Kapolsek Waru Kompol Saibani, Jumat (01/11/2019)
Saat itu, lanjutnya, pelaku beraksi dikawasan sepi. Yaitu dikawasan Raya Melon Pondok Candra, Desa Tambakrejo, sekitar pukul 21.00. Tersangka sendiri mengaku gelap mata saat melakukan aksinya.
“Rencana mau minta antar, dari terminal Bungurasih ke Tambak Sawah, mau pinjam uang ke teman,” paparnya.
Sialnya, tersangka tidak berjumpa dengan rekannya itu. Bingung, tak ada ongkos untuk ojek justru bisikan setan pun datang.
“Pada saat itulah tersangka melakukan aksinya,” imbuhnya.
Parahnya, saat pulang ke kampung halaman di Lamongan. Dia malah mengunakan motor korban untuk narik ojek juga, cari nafkah untuk anak. Atas perbuatannya, sanksi penjara minimal lima tahun sudah menantinya.
“Melanggar pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Saibani. (Imam Hambali)