SUMENEP–Lingkarjatim.com, Warga Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep Jawa Timur berinisial AB (26 tahun) ditangkap Kepolisian Sektor Ganding. Dia ditangkap disebuah minimarket di Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Manding, Kamis (31/10).
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, AB ditangkap karena terbukti membawa narkotika jenis sabu. Saat ditangkap, AB mengantongi satu klip kecil berisi sabu seberat 0,67 gram.
Kata Widi, penangkapan AB berawal dari informasi masyarakat. Sehinga petugas menyelidiki pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Ketawang Larangan.
Saat diselidiki, AB diketahui berada di dalam salah satu mini market. Kemudian, petugas langsung menangkap dan menggeledah AB dan ditemukan barang bukti narkoba tersebut yang disimpan di saku celananya.
“Setelah kami tunjukkan barang bukti itu, dia mengakui barang bukti itu miliknya,” kata Widi melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Jum’at (01/11).
Saat ini, pelaku dan barang bukti itu diamankan ke Polsek Ganding untuk diselidiki. AB diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Abdus Salam)