Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 31 Oct 2019 06:57 WIB ·

Cabuli Santrinya, Pengasuh Madrasah di Pulau Gili Iyang Terancam 15 Tahun Penjara


Cabuli Santrinya, Pengasuh Madrasah di Pulau Gili Iyang Terancam 15 Tahun Penjara Perbesar

HG, Oknum Pengasuh Madrasah Yang Cabuli Muridnya Hingga 30 Kali

SUMENEP, lingkarjatim.com – HG, Pengasuh sebuah Madrasah Ibtidaiyah di Pulau Gili Iyang, yang ditangkap polisi karena mencabuli santrinya, terancam pidana 15 tahun penjara.

Penyidik Satreskrim Polres Sumenep menjerat pria 45 tahun itu dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan UU RU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin, Kamis (31/10).

HG ditangkap dua hari lalu, di rumah istri sahnya di Kecamatan Batuputih. Penangkapan itu karena HG dua kali mangkir pemeriksaan, sejak dilaporkan orang tua korban pada 02 Oktober 2019 lalu.

Berdasarkan pengakuan korban Melati (nama samaran), HG berbuat bejat berulang kali. HG pun mengakui perbuatannya. “Dari hasil pemeriksaan korban, tidak fix 30 ya. Tetapi mungkin sering ya. Jadi dikira-kira. Bisa lebih bisa kurang,” kata Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego SM.

Melati mengaku dicabuli sejak 2018. Perbuatan bejat itu dilakukan HG tak kenal waktu dan tempat. Mulai dari ruang kelas, di rumah pelaku dan terakhir di kandang ayam juga kandang sapi. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA