SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang memanggil seluruh camat di Kabupaten Sampang untuk meminta keterangan soal realisasi dana desa di 180 desa dan kelurahan 2019.
Pantauan di ruangan, secara bergantian para camat bersama pendamping desa tingkat kecamatan memaparkan hasil realisasi dana desa serta progres pembangunan ditahun yang akan datang, tak hanya itu pokok pembahasan juga difokuskan para ketersediaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang kini sedang digelorakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
“Pemanggilan ini untuk mengorek informasi sejauh mana realisasi dana desa yang ada secara global yang diwakili oleh pihak kecamatan,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD kabupaten Sampang, Ubaidillah.
Ia juga mengatakan bahwa ketersediaan BUMDes yang ada juga menjadi sorotan utama, karena BUMDes sampai saat ini progres kegiatan badan usaha tersebut terbentur laporan keuangan akhir tahun, terlebih BUMDes merupakan program baru yang memerlukan tahapan dan perencanaan yang cukup matang di setiap desa masing-masing.
“Sampai saat ini belum ada progres karena masih menunggu pencairan tahap terakhir dana desa dan laporan akhir tahun,” tambahnya.
Kedepan, pihaknya meminta peran pendamping desa harus hadir memberikan masukan yang kreatif dan inovatif bagaimana cara desa yang ada maju dan berkembang sesuai dengan potensi desa setempat.
“Kami ingin ada program teknologi tepat guna, artinya setiap desa mampu mengembangkan potensi yang ada, seperti pertanian, kelautan dan banyak lagi potensi yang bisa digali sebenarnya,” imbuhnya.
“Tergantung peran pemerintah desa dan pendamping desa untuk mengeksplorasi desa dengan potensi yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaringan Kawal Jawa timur (Jaka Jatim) korda Sampang melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang tentang pencapaian program pemberdayaan masyarakat melalui alokasi dana desa sejak 2015 lalu.
“Ini sudah berjalan sejak 2015, artinya sudah saatnya dilakukan evaluasi, apakah kepala desa dan perangkatnya sudah bisa mandiri dan tidak bergantung lagi kepada pendamping desa,” kata Moh Sidik, Ketua Jaka Jatim Korda Sampang.
Pasalnya selama ini proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Pendapatan Asli Desa (PADes), dan Rencana Kerja Perangkat Desa (RKPDes) diduga masih menjadi tugas pendamping desa dan kecamatan, sehingga pencapaian alokasi pemberdayaan perangkat belum seutuhnya berjalan maksimal.
“Maka wajar jika ada keraguan atas realisasi program pemberdayaan ini, harusnya desa yang menerima manfaat dana desa sudah mandiri, karena sudah lima tahun berjalan,” tambahnya.
Dikatakannya, dari hasil audiensi dengan pihak DPMD Kabupaten Sampang, ada klaim angka masyarakat dan perangkat desa sudah mandiri, bahkan dinas terkait menyuguhkan angka 90 persen desa sudah mandiri, namun demikian pihaknya tetap akan melakukan monitoring langsung kebawah untuk memastikan program pemberdayaan tersebut benar-benar berjalan maksimal.
“Katanya sudah 90 persen desa sudah mandiri, nah ini kami dalam waktu dekat akan melakukan klarifikasi langsung kebawah, karena yang nampak kepermukaan publik hanya beberapa desa dan bisa dihitung dengan jari,” tegasnya.
Sekedar informasi, berikut Grafik Dana Desa fi Kabupaten Sampang
- 2015 sebesar Rp 58 milliar.
- 2016 sebesar Rp 131 milliar.
- 2017 sebesar Rp 167 milliar.
- 2018 sebesar Rp 177 milliar.
- 2019 sebesar Rp 232 milliar.
(Abdul Wahed)