BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron melantik lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan periode 2019-2023, Rabu (30/10).
Lima anggota KI yang baru dilantik tersebut yaitu Badrun, Abdul Rohim, Yunus Mansur Yasin, M Sodiq dan Siti Amina.
Bupati yang akrab disapa Ra Latief ini, dalam sambutannya mengatakan sesuai amanat undang-undang tugas KI adalah mendorong keterbukaan informasi.
“Sesuai tugas dan fungsinya, KI bisa menggelar sidang ajudikasi non litigasi sengketa informasi,” ujar dia.
Ra Latif menambahkan, saat ini sudah jamannya keterbukaan informasi. Jadi ia berharap hasil putusan sidang KI tidak ada yang menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Dengan dilantiknya Komisioner KI yang baru, Kami berharap keterbukaan informasi di Kabupaten Bangkalan bisa semakin baik. Semuanya demi kemaslahatan bersama terutama masyarakat Bangkalan,” kata dia.
Ra Latif juga menjelaskan Kabupaten Bangkalan adalah Kabupaten pertama yang membentuk Komisi Informasi di Indonesia.
“Mungkin disini belum banyak yang tahu bahwa kami yang membentuk KI untuk pertama kali,” ucap dia. (Moh Iksan)