SUMENEP–Lingkarjatim.com, Untuk kesekian kalinya, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran narkoba.
Minggu (29/09), lelaki berinisial JHT (41) seorang PNS asal Kecamatan Kalianget ditangkap Polisi karena barang haram itu.
Sebelumnya, Selasa (17/09) Kepolisian Sektor (Polsek) Rubaru juga menangkap lekaki berinisial F (40) seorang PNS warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding atas kasus serupa dengan JHT.
Kemudian, kemarin, Senin (28/10), Unit Reskrim Polsek Kalianget kembali menangkap seorang PNS karena kasus narkoba.
Petugas menangkap lelaki berinisial MAS (39) warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Sumenep. Parahnya, dia merupakan seorang bertitle sarjana hukum.
“Dia ditangkap di pinggir Jalan Raya Yos Sudarso, Desa Kertasada Kecamatan Kalianget,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (29/19).
Saat ditangkap dan digeledah petugas, dia kedapatan membawa satu poket klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat ± 0,40 gram.
“Barang itu ditaruh di dalam kotak korek api, disimpan disaku celana pendek sebelah kanannya,” ucapnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus korek api kayu warna hitam kombinasi putih, serta buah celana pendek warna hitam motif garis sebagai tempat penyimpanan sabu itu.
Kata Widi, kronologi penangkapan MAS sendiri berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan MAS sedang membawa narkotika jenis sabu. Setelah diselidiki, MAS diketahui sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan.
“Setelah kami ketahui posisinya, kami langsung lakukan penangkapan disertai penggeldahan dan ditemukan barang bukti itu. Setelah ditunjukkan, dia mengakui barang itu miliknya,” tambah Widi.
Mantan Kapolsek Sumenep Kota itu mengatakan, saat ini MAS dan barang buktinya sudah digelandang ke Mapolres Sumenep untuk diselidiki lebih lanjut.
Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hanya saja Widi tidak menjelaskan lebih lanjut ancaman hukuman untuk MAS. (Abdus Salam).