SAMPANG, Lingkarjatim.com – Jatim Corruption Watch (JCW) melayangkan surat audiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, lembaga anti korupsi itu mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) realisasi program Dana Desa (DD) di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah bersama masyarakat setempat.
Tim Investigasi JCW Kabupaten Sampang, Khoirul Kalam saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya mengirim surat audiensi tanggal 28/10/19 untuk mempertanyakan tindak lanjut proses hukum yang dilakukan oleh Korps Adhiyaksa terhadap laporan yang dilakukan enam bulan yang lalu.
“Kami sebagai pelapor mempunyai hak untuk mengetahui sejauh mana proses hukum yang kami laporkan, karena sampai saat kami tidak pernah mengetahui sejauh mana prosesnya,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa selama ini pihak Kejaksaan hanya mengatakan proses-proses terus, padahal pihaknya juga memiliki hak tahu prosesnya.
“Kami juga ingin membantu kejaksaan kalau memang ada kendala di lapangan,” tambahnya.
“Kalaupun kejaksaan mengatakan kalau laporan kami tidak memenuhi unsur pidana, maka kami sudah siap dengan langkah lanjutan juga,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa masa waktu laporan yang dilakukan oleh pihaknya menjadi tanda tanya besar, karena sampai saat ini sudah berjalan enam bulan. Padahal mengacu pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi hanya butuh waktu satu bulan.
“Ini bukan satu bulan lagi, maka wajar kalau kami mempertanyakan ini, karena ini tidak wajar,” tandasnya. (Abdul Wahed)