Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 25 Oct 2019 11:25 WIB ·

Di Sampang, Kambing Peliharaan Keluar Pekarangan Dikenakan Denda


Di Sampang, Kambing Peliharaan Keluar Pekarangan Dikenakan Denda Perbesar

KUNCI GANDA : Pemilik hewan peliharaan memberikan pengamanan lebih agar tidak keluar pekarangan

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Lantaran kambing peliharaannya keluar pekarangan, Taufiq warga Kampung Banyu Banger, Kelurahan Banyuanyar, Kota Sampang harus membayar denda Rp. 150.000 kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang.

Lelaki yang bekerja sebagai buruh tani itu menceritakan bahwa Selasa (22/10/19) tiga ekor  kambing peliharaannya keluar pekarangan rumah hingga kedapatan berjalan disekitar jalan raya Kota Sampang, pada waktu bersamaan sejumlah petugas dari Satpol PP menangkap dan mengamankan satwa peliharaan tersebut di markas penegak perda itu.

“Setelah mendapat informasi dari warga sekitar, saya langsung mengurus untuk diambil,” katanya.

“Tapi setelah membuat surat pernyataan, saya juga harus membayar uang sebesar Rp.150.000,” tambahnya.

Anehnya dalam proses pembayaran, pihaknya dengan petugas Satpol PP Kabupaten Sampang masih dilakukan proses tawar menawar, dimana pada awalnya petugas meminta uang Rp.200.000, namun setelah proses penawaran, disepakati angka Rp.150.000.

“Saya tidak paham itu uang buat apa, yang penting kambing peliharaan saya kembali, itu sudah saya senang,” imbuhnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP Sampang Choirijah mengatakan, penertiban kambing liar dilaksanakan berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 7/2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dijelaskannya, pada pasal 8 pemlik hewan peliharaan wajib menjaga hewan tersebut untuk tidak berkeliaran di jalan raya, lingkungan permukiman, ruang terbuka hijau (RTH), dan taman. Sebab, hal itu berkaitan dengan kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan.

“Hewan peliharaan wajib dijaga. Kalau terlihat berkeliaran di jalan raya, langsung kami amankan,” katanya.

Saat ditanya soal penarikan uang tersebut untuk mengeluarkan kambing yang diamankan? Pihaknya membenarkan warga atau pemilik harus mengeluarkan biaya. Namun besaran biaya itu tidak ditentukan. Uang itu digunakan untuk biaya ganti rugi pemeliharaan, pemberian pakan, dan pembelian tampar.

“Secara aturan memang tidak ada uang penarikan. Tapi itu kami lakukan agar ada efek jera bagi warga yang tidak bisa menjaga hewan peliharaannya dengan baik,” tambahnya.(Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA