SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo menyatakan usaha bensin eceran Pertamini sebagai usaha ilegal. Alasannya, selain tidak berizin juga berbahaya bagi konsumen dan lingkungan sekitar.
“Dari BPH migas keberadaan usaha Pertamini itu ilegal, sehingga sesuai penunjukan ada penyalur yang sudah di tentukan,” kata Tjarda Kepala Disperindag Sidoarjo, Usai Sosialisasi Metrologian dan Pembinaan Pelaku Usaha Pertamini, di Fave Hotel, Senin (21/10/2019)
Menurut Tjarda, sub penyaluran untuk usaha bahan bakar minyak (BBM) Pertamini tidak termasuk katagori. Itupun sub penyalur harus tertentu itu bagi BBM yang bersubsidi. Semisal untuk bagi para nelayan atau petani itupun untuk sub penyaluran BBM subsidi.
“Bagi yang ada usaha itu, harus mempersiapkan diri, atau menukar ke usaha lain, karena usaha pertamini itu banyak di Sidoarjo,” paparnya.
Lanjut Tjarda, setidaknya dari data Disperindag Sidoarjo yang memiliki usaha BBM pertamini kurang lebih 350 pengusaha. Oleh karena itu ia berharap dengan sosialisasi ini. Bagi pemilik usaha BBM pertamini untuk menukar usaha lain.
“Saya tidak akan melakukan penertiban usaha pertamini. Tapi dengan sosialisasi ini mereka para pemilik BBM pertamini paham,” paparnya.
Kata Tjarda, tentu ada solusinya kalau mau tetap membuka usaha BBM. Tetapi dalam dengan modal yang lebih mahal yang dengan menganti pertashop sebagai bentuk solusi dari usaha tersebut.
“Pertashop sebagai solusi tatapi cukup mahal bisa sekitar Rp 200 jutaan modalnya, atau dengan bekerja sama dengan pihak ketiga,” ujar Tjarda. (Imam Hambali)