SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menilai penggunaan dua poin tambahan dalam proses seleksi bakal calon Kepala Desa yang melebihi lima orang diduga syarat dengan intrik kepentingan kelompok tertentu.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, R. Aulia Rahman. Ia mengatakan ketentuan yang terkandung dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sama persis dengan ketentuan yang terdapat dalam Perda baik yang nomor 1 tahun 2015 maupun dengan Perda nomor 3 tahun 2017.
Sayangnya dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019, ternyata rumusannya berbeda baik dengan permendagri maupun dengan perda tersebut. Untuk lebih mudah melihat perbedaan kriteria seleksi tambahan.
“Sudah jelas tiga poin utama yang terkandung dalam Permendagri dan Perda yakni, pengalaman kerja, usia, dan tingkat pendidikan. Tapi kenapa pada Perbup ada tambahan tes tulis dan wawancara,” katanya.
Penambahan dua poin tersebut semakin memperkuat dugaan kongkalikong antar kepentingan pribadi, karena bobot nilai yang berikan cukup fantastis, yakni hingga 60 persen hanya dengan dua poin. Sedangkan pengalaman, usia dan pendidikan hanya mampu mendongkrak bobot 40 persen.
“Apa indikator utama yang digunakan oleh tim independen dalam proses seleksi? karena semua pertanyaan yang diberikan hanya melihat kemampuan menulis dan berbicara, bisa saja antara suka dan tidak suka,” tambahnya.
“Ini kan aneh, harusnya dua poin ini bobotnya lebih kecil karena bersifat tambahan, ini malah menjadi penentu kelulusan,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa langkah penggunaan tim independen dari luar lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang hanya untuk melindungi diri dari polemik yang kerap terjadi pada saat tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Sampang.
“Ini sama halnya Pemkab Sampang bermain api, karena ini penuh dengan hasrat kepentingan kelompok tertentu, bisa pesanan bahkan bisa untuk menggugurkan salah satu bakal calon,” tegasnya.
“Dan ini sudah terjadi selama tiga kali perhelatan Pilkades, harusnya Pemkab Sampang mengevaluasi, jangan-jangan ini cara pihak tertentu berkomunikasi dengan tokoh berpengaruh,” imbuhnya.
Tak ingin dianggap lalai, pihaknya mengaku dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap Sekda Sampang dan tim independen untuk dimintai keterangan secara utuh.
“Selama ini kami memang tidak pernah dilibatkan, tapi saat ini kami harus hadir untuk memberikan pengawasan dari kinerja yang kurang berpihak pada kepentingan masyarakat banyak,” tukasnya.
Sementara itu, Abd. Malik Amrullah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang belum bisa ditemui, bahkan saat dihubungi melalui jaringan selluler, hanya bisa ditemui hari Senin 21/10/19 mendatang.
Sebelumnya. Mohammad Asim Asy’ari Perwakilan Tim independen dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM), melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa hadirnya tim independen pada seleksi tahapan Pilkades serentak merupakan permintaan langsung dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
Bahkan salah satu materi tes tulis tantang Pancasila, UUD 45, penyelenggaraan pemerintahan desa dan muatan lokal Desa, sedangkan materi tes wawancara meliputi Visi misi, leadership dan muatan lokal Desa. (Abdul Wahed)