BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (kejari) Bangkalan hari ini melakukan penangkapan terhadap Irwan Yudhianto, salah satu notaris di Bangkalan, Kamis (17/10).
Notaris itu ditangkap di kantornya di Komplek Ruko, Jalan Raya Junok Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 13.30 wib lantaran terjerat kasus pemalsuan surat tanah beberapa tahun lalu.
Kepala Kejari Bangkalan, Badrut Tamam menyampaikan, notaris itu merupakan terpidana kasus lama dengan putusan dua tahun penjara pada Oktober 2016.
“Ini kasus lama, sudah bergulir sejak tahun 2014 dan diputus pada tahun 2016, namun belum dieksekusi. Makanya kami eksekusi sekarang,” ujarnya saat rilis di aula kejari.
Badrut Tamam juga menyampaikan, notaris itu melakukan pemalsuan surat-surat pada tahun 2008-2009 dengan modus pengalihan kepemilikan untuk dijadikan jaminan peminjaman uang ke bank.
“Sudah lama, dan modusnya memang objeknya surat tanah yang dipalsukan untuk peminjaman ke bank,” lanjut dia.
Terkait masa eksekusi dengan putusan yang cukup lama, Badrut mengaku, pihaknya baru menerima berkas perkaranya.
“Ini kan kasus lama, kami baru menerima berkasnya, makanya kami eksekusi sekarang, karena yang berkaitan dengan putusan hukum harus tetap ditegakkan,” ucap dia. (Moh Iksan)