Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 15 Oct 2019 03:36 WIB ·

Tidak Masuk Skala Prioritas, Hak Interpelasi Perbup Pilkades Tetap Lanjut


Tidak Masuk Skala Prioritas, Hak Interpelasi Perbup Pilkades Tetap Lanjut Perbesar

Ketua fraksi Demokrat, Akhmad Jasuli

SUMENEPLingkarjatim.com– Hak interpelasi yang diajukan sejumlah fraksi di DPRD Sumenep terhadap Bupati Abuya Busyro Karim terkait Perbup Sumemep tentang Pilkades dipastikan dibahas di Bamus. Kendati dibahas, hak interpelasi bukanlah skala prioritas pembahasan.

Skala prioritas pembahasan di DPRD Sumenep saat ini, yakni pembahasan Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep tahun 2020. Hal itu karena jangka waktu pembahasan APBD Sumenep tahun 2020 relatif mepet.

Kendati tidak masuk skala prioritas, sejumlah fraksi pengusul memastikan hak interpelasi terhadap Perbup Sumenep nomor 54/2019 itu tetap dilanjutkan.

“Interpelasi tetap jalan. Sampai kapanpun kalau interpelasi tetap jalan dan lanjut,” kata ketua fraksi Demokrat, Akhmad Jasuli.

Diketahui, fraksi Demokrat merupakan salah satu pengusul hak interpelasi bersama fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, dan fraksi gabungan Nasdem Hanura Sejahtera.

Senada dengan fraksi Demokrat, fraksi Gerindra juga memastikan hak interpelasi terhadap Bupati Sumenep tetap lanjut. “Tetap lanjut. Pasti lanjut,” kata ketua fraksi Gerindra, Jubriyanto.

Kata dia, meskipun pelaksanaan Pilkades sendiri sudah dekat, yakni tanggal 07 dan tangga 15 November mendatang, hak interpelasi tetap penting, mengingat, Sumenep masih akan melaksanakan Pilkades kembali.

“Hak interpelasi itu bukan hanya semata-mata tentang pelaksanaan Pilkades. Tetapi lebih pada Perbup nya yang kami nilai ada beberapa permasalahan,” tambahnya.

“Nanti kita akan klarifikasi terkait sejumlah permasalaha pada Perbup yang kami temukan itu. Sumenep kan akan melaksanakan Pilkades serentak lagi tahun depan,” jelasnya.

Kemarin, Senin (14/10), hak interpelasi sempat dibahas di Bamus DPRD, namun pembahasan itu ditunda. Dari empat pembahasan, hanya menghasilkan jadwal satu Paripurna, yakni Paripurna Istimewa Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke 750 pada 22 Oktober mendatang.

Sejumlah fraksi yang mengajukan hak interpelasi itu menganggap terdapat sejumlah permasalahan di Perbup tersebut. Diantaranya perubahan Perbup yang mencapai dua kali dalam waktu singkat, hal itu dianggap membingungkan di masyarakat sehingga perlu dipertanyakan sandaran yuridisnya.

Selain itu, dalam Perbup tersebut dinilai terdapat sabotasi terhadap demokratisasi. Serta Perbup tersebut dinilai dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Terbukti seperti di Desa Aeng Baja Kenek dan Sera Timur beberapa waktu lalu. Serta beberapa permasalahan lainnya. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA