BANGKALAN, lingkarjatim.com – DPRD Kabupaten Bangkalan memanggil camat se Bangkalan, Senin (14/10). Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi soal banyaknya laporan dari masyarakat yang menyebut Rekrutmen Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa-desa tak sesuai dengan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Mujiburrahman mengatakan pemanggilan terhadap semua camat se-Bangkalan dan DPMD itu untuk memastikan proses pelaksanaan pemilihan BPD sudah terlaksana sesuai dengan peraturan.
Karena, kata dia, banyak aduan dari masyarakat bahwa tahapan pemilihan BPD banyak yang tidak sesuai dengan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.
“Meminta klarifikasi, karena banyak masyarkat yang datang mengadu ke kami (Komisi A, red) bahwa prosesnya di desanya tidak transparan dan lain sebagainya, jadi kami minta klarifikasi ke camatnya langsung,” tutur politisi Partai Gerindra itu.
Disamping itu, Mujib berharap, usai pelantikan presiden digelar, pemilihan BPD serentak tersebut dapat langsung dilaksanakan. “Pemilihannya tetap serentak sesuai dengan Perbup (Peraturan Bupati),” kata dia.
Sementara, Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Bangkalan Amir Lutfi menyampaikan bahwa, setelah diputuskan ditunda. Sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan pemilihan BPD serentak itu dapat dilaksanakan.
“Nanti setelah pelantikan Presiden akan dirapatkan lagi, jadi belum tahu kapan, tunggu keputusan bersama, bisa jadi satu minggu, bisa jadi satu bulan setelah pelantikan,” kata dia.
Sebab itulah, Komisi A DPRD Bangkalan memanggil seluruh camat se-Bangkalan untuk diklarifikasi terkait rekrutmen BPD yang tertunda.
Pertemuan itu digelar di ruang Banggar, Senin (14/10).
Sebelumnya, pemilihan BPD serentak dijadwalkan pada 9 Oktober 2019 lalu. Namun urung dilaksanakan lantaran menjaga kondusivitas daerah menjelang pelantikan Presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Namun, hingga saat ini pemilihan BPD tingkat desa itu tak kunjung ditentukan lagi kapan pelaksanaannya. (Muhlis)