SAMPANG, Lingkarjatim.com – Ahli waris kepemilikan tanah hasil tukar guling dengan tanah negara membeberkan fakta kronologi hingga berbuntut pada pelaporan yang dilakukan oleh Martuli Kepala Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah beberapa waktu lalu.
H. Abdus Syakur suami Haryani Mulyawati (ahli waris) menceritakan bahwa pada tahun 1964, tanah miliknya dibutuhkan desa untuk dijadikan sebagai lapangan kerapan sapi. Sehingga dilakukan proses tukar guling dengan tanah aset negara, bahkan proses tukar guling dilakukan melalui rapat desa dengan disaksikan camat, tokoh masyarakat, semua pihak terkait dan ditandatangani langsung oleh bupati Sampang.
Dari hasil kemufakatan tersebut status tanah hak milik Mitoek Moh. Hadai berubah menjadi tanah percaton. Sedangkan, tanah percaton menjadi hak milik pribadi Mitoek Moh. Hadai. Tak hanya itu, Proses tukar guling tanah dilakukan pada 26 Juni 1964. Hingga saat ini pihaknya masih menyimpan berkas kesepakatan tukar guling itu.
“Saat itu tanah kami dilakukan tukar guling, dan antara kedua belah pihak menyetujui, karena untuk kepentingan desa, saat itu tanah kami diminta untuk dijadikan lapangan kerapan sapi,” katanya pada awak media.
Dilanjutkannya, pada tahun 2004 saat Pejabat sementara (Pj) kepala desa dijabat oleh Mustofa yang memang bersamaan dengan masa Pemilihan Kepala Desa, pihaknya kembali meminta surat keterangan dari pemerintah desa karena ada perubahan ahli waris, dalam prosesnya langsung ditandatangani oleh Mutofa.
“Kami taat administrasi, sehingga saat ada perubahan ahli waris kami mengajukan kepada pemerintah desa yang saat itu Mustofa sebagai Pj,” tambahnya.
“Jadi tidak tepat kalau yang dilaporkan itu pak Mustofa. Karena saat itu pak Mustofa hanya menerima berkas penguat hak milik dari ahli waris,” timpalnya.
Namun, pada 2016 tanah hak milik diserobot dan dikuasi oknum desa. Sehingga, pada 2017 tanah itu disengketakan dan diproses di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Saat itu majelis hakim sudah mengeluarkan surat putusan atas perkara tersebut. Putusan pengadilan menyatakan bahwa tanah yang disengketakan itu milik Haryani Mulyawati selaku ahli waris Mitoek Moh. Hadai. Tapi diakuinya tanah tersebut belum disertifikat.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya memegang seluruh dokumen resmi atas kepemilikan tanah seperti leter C, surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), dan dokumen lainnya.
“Karena tanah itu diserobot dan dikuasi orang lain tanpa ada izin. Kami langsung lapor ke polisi, setelah dilakukan penyelidikan ternyata status tanah itu sudah berubah menjadi tanah percaton,” ungkapnya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang. Bahkan, persoalan sengketa tanah itu sudah dimediasi oleh Bupati H Slamet Junaidi.
“Pak bupati meminta agar desa segera menyerahkan tanah itu kepada kami. Tapi sampai sekarang desa masih ngotot bahwa tanah itu merupakan tanah percaton,” terangnya.
Sebelumnya, Martuli Kepala Desa Bira Tengah melaporkan Mustofa mantan Penjabat (Pj) Kades, atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam proses tukar guling tanah percaton dengan tanah warga yang diketahui milik Mitoek Moh. Hadai. (Abdul Wahed)