BANGKALAN, Lingkarjatim.com – MH (40) warga Dusun Koalas Desa Jukong dan ZI (49) warga Dusun Trebung Desa Gilianyar Kecamatan Kamal digelandang petugas kepolisian resor (polres) Bangkalan.
Keduanya diringkus sekitar pukul 23.30 wib lantaran kedapatan sedang menjadi bandar judi di sebuah tanah kosong di Dusun Laok Bates, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno menyampaikan, penangkapan tersebut bermula ketika sekitar pukul 23.00 wib, anggota satreskrim polres Bangkalan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian di Desa Banyuajuh.
“Mendengar informasi tersebut, petugas langsung bertindak dengan menyelidiki di sekitar tempat tersebut,” kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10).
Setelah sampai di tempat, lanjut Suyitno, anggota mendapati ada dua kerumunan orang sedang bermain judi. “Untuk jenis permainannya judi dadu dan cap jeki,” lanjut dia.
Masih kata Suyitno, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan.
Suyitno juga menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, dan saat ini sedang proses pemberkasan perkara,” ucap dia. (Moh Iksan)