SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan menegaskan kasus Veronica Koman tetap berjalan. Veronica adalah tersangka perkara dugaan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya.
“Proses hukum tetap jalan,” kata Luki, saat jumpa pers di Mapolda Jatim, di Surabaya, Jumat (4/10/2019).
Kasus yang menjerat Veronica cenderung jalan di tempat, setelah Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai daftar pencarian orang (DPO), pada Jumat, 20 September 2019. Di hari yang sama, Kapolda Luki juga menyebut telah mengirimkan surat permohonan red notice ke National Central Bureau atau Interpol Indonesia.
Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Red notice itu nantinya akan disebar ke 190 negara yang bekerja sama dengan Indonesia. Dengan red notice tersebut, Veronica tidak bisa kemana-mana.
Namun hingga saat ini belum bisa dipastikan apakah Interpol mengeluarkan red notice untuk Veronica atau belum. Luki sendiri juga belum bisa memberikan keterangan pasti progres kasus Veronica, termasuk red notice yang diajukan ke Interpol.
“Saya belum tahu untuk red notice, coba nanti tanya. Harusnya nanyanya ke ini, Krimsus. Tapi saya dengar sudah ada gelar terakhir,” katanya.
Luki menyarankan awak media menanyakan langsung terkait red notice ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim, yang mengetahui pasti perkembangan red notice untuk Veronica Koman. “Silakan ditanya itu, yang jelas sampai sekarang proses tetap berjalan,” kata Luki.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Ahmad Yusep Gunawan belum merespon ketika ditanya soal kasus Veronica Koman. (Amal Insani)