BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Banyaknya mini market di Kabupaten Bangkalan, membuat tanda tanya besar dalam benak kita. Bagaiamana tidak? Disisi lain hadirnya pasar modern itu, selain memang menunjang pelayanan yang semakin modern ini, tentu menjadi ancaman nyata bagi pelaku usaha kecil seperti toko kelontong.
Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), sebanding dengan nominal angka investasi, tercatat hingga bulan Juni 2019 telah mencapai Rp. 365.032.629.442 milyar rupiah. Angka tersebut naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang berkisasr diangka Rp.144.400.780.000.
Kepala bidang pengendalian penanaman modal DPM PTSP Muhammad Hosun mengungkapkan meningkatnya investasi di Kabupaten Bangkalan disebabkan sistem perizinan yang makin gampang dan mudah.
‘’Kini Pengajuan izin usaha sudah menggunakan online, yaitu OSS (Online Single Submition). Cukup daftar online nomor induk berusaha sudah bisa keluar,’’ terangnya, Senin (30/09).
Melihat itu, tentunya Sistem OSS jelas akan mendukung iklim investasi melalui kemudahan investor dalam memenuhi dokumen syarat pendirian suatu usaha. Akan tetapi di sisi lain secara perlahan akan menjerat pelaku ekonomi lokal yang mayoritas modal pas-pasan dan usaha jalan di tempat, lebih parah akan gulung tikar.
“Jumlah retail modern yang memiliki izin hingga Juli tahun ini berjumlah 64 gerai.” Ucap dia.
Kemudahan bertansaksi, ruang ber-Ac dan pelayanan nyaman dari pegawai retail modern menjadi alasan pembeli beralih dari kios atau toko konvensional dan pasar tradisional.
Sementara itu anggota komisi A DPRD Bangkalan Muhammad Hotib menilai fonemena ini, perlu ada ketegasan Pemerintah Daerah dalam melakukan penataan tata letak dan zonasi pasar modern dalam rangka melindungi pasar tradisional sebagai roda penggerak ekonomi lokal.
Bagi Hotib, didalam Perda Kab Bangkalan No. 5 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (3) tentang perlindungan pasar tradisional menyebutkan jika Pendirian pusat pembelanjaan dan toko swalayan (pasar modern) wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Lanjut dia, keberadaan pasar rakyat, usaha kecil-menengah yang ada di wilayah tersebut, yang paling penting lagi adalah jarak pasar modern dengan pasar rakyat yang telah ada sebelumnya, minimal radius 3 km.
‘’keberpihakan Perda tersebut pada perlindungan usaha kecil-menengah, Jika kita lihat beberapa pasar modern, toko retail, swalayan, mall dan jenis varietas toko modern lainnya, justru sebaliknya. Perda tersebut belum berfungsi, tidak mampu menekan kuasa pasar modern,’’ Ungka dia.
Maka dari itu, Dalam rangka menyelamatkan eksistensi dan keberlangsungan pasar rakyat, keberpihakan Pemerintah Daerah secara rill dalam melakukan revitalisasi pasar tradisional melalui dukungan anggaran, Pengadaan, perbaikan, perawatan infrastruktur pendukung pasar sehingga Mengubah wajah pasar tradisional yang kumuh, becek, bau, licin dan macet menjadi kokoh, bersih dan tertib.
‘’Perlindungan semata tidak cukup, harus ril dan konkrit sebagai bentuk implementasi pemerintah dalam perda itu,” imbuh dia
Joko Supriono selaku kabag perekonimian pemkab Bangkalan, mengungkpkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bangkalan saat ini masuk dalam katagori setabil.
Akan tetapi dalam kajianya, iklim investasi di Kabupaten Bangkalan memang harus terus di dorong agar pertumbuhan ekonomi pun menguat.
‘’sekarang angka persentasenya di angka 5 persen. Itupun setelah Suramadu di bangun, kita belum punya apa-apa. Di dalam masih kosong, meski kian tahun pendapatan asli daerah kita terus meningkat,’’ tuturnya.
Joko sapaan akrabnya menambahkan jika pemerintah sedang mendorong untuk mengupayakan agar produk lokal dapat menembus standarisasi.
“ini sedang kami lakukan dan terus berjalan agar kemasan retail modern terbingka dengan produk lokal unggulan dapat tersedia di gerai-gerai toko modern.” Pungkas dia. (Muhlis)