BANGKALAN, lingkarjatim.com – Penyidik Polres Bangkalan akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembegalan di sekitar Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Pelimpahan itu setelah seluruh semua berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Kejari Bangkalan.
“Ini sudah masuk tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Tinggal menunggu kesiapan pihak kejari saja,” tutur Kasatreskrim Polres Bangkalan David Manurung saat dikonfirmasi, Sabtu (28/09).
David menambahkan, selain empat tersangka itu, pihaknya masih terus memburu dua tersangka lain yang hingga kini masih DPO.
“Empat ini, tiga orang penadah dan satu eksekutor. Sementara dua lainnya masih kami lakukan pengejaran,” imbuhnya.
Dia berharap, masyarakat bisa ikut membantu polisi dengan memberi informasi agar mempermudah penangkapan dua tersangka yang masih buron.
(Moh Iksan)