BANGKALAN, lingkarjatim.com – Hati-hati meminjamkan sepeda motor. Khawatir si peminjam adalah pemuda macam MS. Tipe peminjam yang tak ragu akan menjual sepeda motor sekalipun hasil meminjam.
Karena tindakan ‘tak tau diuntung’ itu, kini MS mendekam di penjara Polsek Blega Kabupaten Bangkalan. Pemuda 27 tahun itu, bakal lama tak akan bisa menjenguk keluarganya di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Cerita MS ini bermula 22 September lalu. Dia mendatangi rumah temannya Rofik. di Dusun Pancor Desa Lomaer Kecamstan Blega Kabupaten Bangkalan.
Karena Rofik tidak ada, dia meminjam sepeda motor merk Suzuki Skywave tahun 2008 milik Moh Gemma, pekerja mebel di tempat Rofik, dengan alasan mau ketemu dengan pembeli sepeda motor di pasar Lomaer.
Gemma yang tak menaruh curiga, memberikan saja kotak motornya ke MS. Dan keputusan itu keliru, MS tidak pernah kembali lagi.
Empat hari kemudian, tepatnya pada hari Kamis tgl 26 Oktober 2019, sekira pukul 08.00 wib, Rofik membawa pelaku ke Polsek Blega untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat itu juga dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian. Dari hasil pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya,” kata suyitno, Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Sabtu (28/09).
Pelaku juga mengaku bahwa sepeda motor milik korban sudah dijual kepada orang lain sebesar Rp. 2.500.000 dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dihabiskan oleh pelaku.
Setelah itu, lanjut Yitno sapaan akrabnya, penyidik berupaya mencari keberadaan barang bukti sepeda motor dan di temukan di wilayah blega.
“Selanjutnya barang bukti diamankan oleh petugas dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk pendalaman kasus ini,” pungkasnya. (Moh Iksan)