Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 27 Sep 2019 05:59 WIB ·

Demo di Pamekasan Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata


Demo di Pamekasan Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Demo yang diikuti oleh ribuan mahasiswa di Pamekasan ricuh hingga aparat kepolisian melepas tembakan gas air mata dan menyemprot air ke massa aksi melalui water canon (meriam air), (27/9/2019).

Aksi tersebut sempat berjalan lancar dan kondusif hingga ada sebagian massa yang sudah pulang, namun tak seleng beberpa menit kemudia ada sejumlah massa yang memaksa untuk masuk ke kantor DPRD Pamekasan dan terjadi aksi saling dorong antara aparat keamanan dengan massa aksi.

Dengan itu aksi tersebut berlangsung ricuh kurang lebih 30 menit hingga ada banyak massa aksi yang melempar berupa batu, botol air dan barupa barang lainnya terhadap aparat keamanan serta lemparan tersebut diarahkan ke kantor DPRD dan kantor Bupati.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo mengatakan, nahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tadi sudah berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Karena sebelumnya kami sudah melakukan lobi-lobi terhadap peserta aksi, namun mereka tidak menghiraukan hingga melakukan hal-hal anarkis, maka terpaksa kami harus melakukan tindakan dengan salah satunya melepas gas air mata,” ucap Teguh.

Ia menjelaskan, bahwa maksud dan tujuan dari dilepasnya gas air mata yakni mau menyeterilkan suasana di kawasan kantor DPRD Pamekasan.

“Dan alhamdulillah pasca itu, semua peserta aksi bisa pulang ke tempat masing-masing untuk melaksanakan solat jum’at,” imbuhnya.

Akibat aksi yang ricuh tersebut, banyak fasilitas negara rusak berupa pot bunga yang berjejer disepanjang jalan kabupaten dan halaman kantor DPRD Pamekasan jadi kotor dengan ceceran batu hasil lemparan massa aksi.

Berikut beberapa tuntutan dalam aksi demonstrasi tersebut;

  1. Mendesak pemerintah untuk menolak RUU sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
  2. Usut tuntas permasalahan KARTHUTLA
  3. Usut tuntas pelanggaran HAM
  4. Menentang UU pertahanan
  5. Menolak dwi fungsi Polri dan Militer
  6. Mendesak pemerintah membatalkan UU KPK dan merivisi UU KPK yang sudah ada
  7. Dan Menolak RKUHP

(Supyanto Efendi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA