Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 25 Sep 2019 05:28 WIB ·

Interpelasi Lima Fraksi DPRD Sumenep, Tersandung Tatib


Interpelasi Lima Fraksi DPRD Sumenep, Tersandung Tatib Perbesar

Ketua DPRD Sumenep Hamid Ali Munir

SUMENEPLingkarjatim.com, Hak interpelasi yang diajukan sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep ke Bupati Sumenep, tersandung tata tertib (tatib) DPRD.

Ketua DPRD Suemnep, A Hamid Ali Munir mengatakan, aturan dan mekanisme interpelasi diatur dalam tatib. Sedangkan, saat ini pembahasan dan paripurna tatib belum selesai.

Kendati demikian, pimpinan DPRD Sumenep dipastikan tetap menyikapi pengajuan hak interpelasi terhadap Bupati Sumenep terkait Perbup Pilkades yang diajukan mayoritas fraksi di DPRD.

“InsyaAllah hari kamis kita lakukan rapat internal pimpinan DPR. Karena mekanisme dan aturannya itu diatur oleh tatib, sementara tatib belum selesai. Jadi tahapan-tahapan dan mekanismenya itu diatur oleh tatib,” kata Hamid, Rabu (25/09).

Untuk itu, kata Hamid, hak interpelasi yang diajukan sejumlah fraksi tetap menunggu hasil rapat pimpinan DPRD. “Jadi yang pertama kami menunggu hasil rapat internal pimpinan,” tambahnya.

Kata dia, hak interpelasi yang diajukan sejumlah fraksi itu nantinya akan disampaikan oleh pengusul di paripurna DPRD. Sehingga pada paripurna berikutnya, fraksi lain dapat memberikan tanggapan.

“Di paripurna berikutnya fraksi-fraksi yang lain menyampaikan tanggapannya, setelah itu barulah kemana arah tujuan interpelasi itu,” kata politisi PKB itu.

Nantinya, kata dia, ketika haj interpelasi sudah disetujui diparipurna, pihaknya akan mengundang pihak terkait. Utamanya pemerintah daerah sebagai pihak yang dimaksud dalam interpelasi tersebut.

“Siapa yang mau menghadiri, Bupati ataupun wakil Bupati, monggo. Ketika semua itu selesai, baru dikeluarkan rekomendasi pada pemerintah daerah,” kata anggota DPRD Sumenep lima periode itu.

Sebelumnya, dari tujuh fraksi di DPRD Sumenep, lima fraksi mengajukan hak interpelasi terhadap Perbup Sumenep tentang Pilkades. Sejumlah fraksi menganggap ada permasalahan penting dalam aturan itu yang perlu diklarifikasi pada Bupati.

Lima fraksi yang mengajukan hak interpelasi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, PAN, dan fraksi gabungan Nasdem, Hanura Sejahtera. Sementara dua fraksi lainnya, yakni PPP dan PKB tidak mengajukan hak interpelasi.

Sejumlah fraksi mempermasalahkan terkait berubah-ubahnya Perbub tersebut. Menurut fraksi PAN, perubahan berapa kali peraturan itu, mulai Perbup nomor 27/2019 menjadi Perbup nomor 39/2019, terakhir menjadi Perbup nomo 54/2019 ternyata membuat bingung, dan patut dipertanyakan sandaran yuridisnya.

Menurut fraksi PDI Perjuangan, dalam Perbup tersebut terdapat sabotase terhadap demokratisasi, serta melampaui aturan di atasnya. Sementara menurut fraksi Demokrat, Perbup tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA