SUMENEP–Lingkarjatim.com, Hak interpelasi yang diajukan sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep ke Bupati Sumenep, tersandung tata tertib (tatib) DPRD.
Ketua DPRD Suemnep, A Hamid Ali Munir mengatakan, aturan dan mekanisme interpelasi diatur dalam tatib. Sedangkan, saat ini pembahasan dan paripurna tatib belum selesai.
Kendati demikian, pimpinan DPRD Sumenep dipastikan tetap menyikapi pengajuan hak interpelasi terhadap Bupati Sumenep terkait Perbup Pilkades yang diajukan mayoritas fraksi di DPRD.
“InsyaAllah hari kamis kita lakukan rapat internal pimpinan DPR. Karena mekanisme dan aturannya itu diatur oleh tatib, sementara tatib belum selesai. Jadi tahapan-tahapan dan mekanismenya itu diatur oleh tatib,” kata Hamid, Rabu (25/09).
Untuk itu, kata Hamid, hak interpelasi yang diajukan sejumlah fraksi tetap menunggu hasil rapat pimpinan DPRD. “Jadi yang pertama kami menunggu hasil rapat internal pimpinan,” tambahnya.
Kata dia, hak interpelasi yang diajukan sejumlah fraksi itu nantinya akan disampaikan oleh pengusul di paripurna DPRD. Sehingga pada paripurna berikutnya, fraksi lain dapat memberikan tanggapan.
“Di paripurna berikutnya fraksi-fraksi yang lain menyampaikan tanggapannya, setelah itu barulah kemana arah tujuan interpelasi itu,” kata politisi PKB itu.
Nantinya, kata dia, ketika haj interpelasi sudah disetujui diparipurna, pihaknya akan mengundang pihak terkait. Utamanya pemerintah daerah sebagai pihak yang dimaksud dalam interpelasi tersebut.
“Siapa yang mau menghadiri, Bupati ataupun wakil Bupati, monggo. Ketika semua itu selesai, baru dikeluarkan rekomendasi pada pemerintah daerah,” kata anggota DPRD Sumenep lima periode itu.
Sebelumnya, dari tujuh fraksi di DPRD Sumenep, lima fraksi mengajukan hak interpelasi terhadap Perbup Sumenep tentang Pilkades. Sejumlah fraksi menganggap ada permasalahan penting dalam aturan itu yang perlu diklarifikasi pada Bupati.
Lima fraksi yang mengajukan hak interpelasi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, PAN, dan fraksi gabungan Nasdem, Hanura Sejahtera. Sementara dua fraksi lainnya, yakni PPP dan PKB tidak mengajukan hak interpelasi.
Sejumlah fraksi mempermasalahkan terkait berubah-ubahnya Perbub tersebut. Menurut fraksi PAN, perubahan berapa kali peraturan itu, mulai Perbup nomor 27/2019 menjadi Perbup nomor 39/2019, terakhir menjadi Perbup nomo 54/2019 ternyata membuat bingung, dan patut dipertanyakan sandaran yuridisnya.
Menurut fraksi PDI Perjuangan, dalam Perbup tersebut terdapat sabotase terhadap demokratisasi, serta melampaui aturan di atasnya. Sementara menurut fraksi Demokrat, Perbup tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. (Abdus Salam)