BANGKALAN,Lingkarjatim.com,- Rapat Paripurna penetepan alat kelengkapan DPRD Bangkalan, memaksa Ketua DPRD Fahad menghentikan sementara rapat tersrbut.
Rapat diskor lantaran, perbedaan pendapat terkait amanah pp 12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib yang belum dilakukan oleh pimpinnan.
Salah satu anggota dprd H Musawwir dari parpol PKS, menilai penetapan AKD tidak sebanding lurus dengan pp 12/2018 pasal 34 no 3 poin C. “Memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD” kaerena belum disusun.
“Silahkan pp 12/2018 ini dibaca, karena tatib dprd ini adalah pondasi utama,” ungkapnya saat sebagian intrupsi dilayangkan ke pimpinan.
Protes ini, dibantah Nurhasan dari Fraksi PPP. Dia malah mempertanyakan lebih detail pasal berapa dan ayat berapa yang tidak memperbolehkan menggunakan tatib yang baru.
“Coba bisa tunjukan dan sebuktkan ke kami,” pintanya.
Akan tetapi pembahasan ini dinilai semakin kemelut, Politisi PKB Hariyanto mengusulkan agar sidang tersebut diskor sementara untuk menemukan titik temu terkait persoalan tersebut.
“Agar ini tidak menjadi debat kusir, maka alangkah baiknya sidang ini diskor dulu,” ucap dia.
pimpinan sidang menyetujui usul itu dan sidang pun di skor selama 15 menit.
“Baik untuk itu sidang ini diskor selama 15 menit,” ucap Moh Fahad.
Sekedar diketahui sidang diskor sekitar 13.00 wib, akan tetapi hingga berita ini dinaikan sidang belum dimulai. (Muhlis)