Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 18 Sep 2019 04:34 WIB ·

Wewenang DPRD Pamekasan Terbatas, Contohnya Tak Bisa Buat Surat Perjalanan Dinas


Wewenang DPRD Pamekasan Terbatas, Contohnya Tak Bisa Buat  Surat Perjalanan Dinas Perbesar

Ketua DPRD Pamekasan Sementara, Halili

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan hingga kini belum terbentuk. Kondisi itu mengakibatkan tugas dan wewenang anggota DPRD Pamekasan terbatas.

Ketua DPRD Pamekasan sementara, Halili membenarkan, bahwa AKD di Kabupaten Pamekasan memang belum terbentuk.

“Hal itu karena masih menunggu terbentuknya atau dilantiknya ketua DPRD Pamekasan difinitif,” ucap Halili, (18/9/2019).

Ia menjelaskan, bahwa setelah ketua difinitif dilantik, maka langkah selanjutnya akan segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan. Seperti halnya komisisi-komisi dan AKD lainnya.

“Jadi untuk sementara waktu jika ada aspirasi dari masyarakat ke DPRD, maka akan dihimpun dulu dan baru akan bisa dibahas nanti ketika AKD sudah terbentuk,” imbuhnya.

Halili menambahkan bahwa ketua DPRD sementara wewenangnya terbatas, salah satu contohnya yakni ketua DPRD sementara tidak boleh mengeluarkan surat perintah perjalanan dunas keluar daerah.

“Dan hal itu sudah diatur oleh aturan yang berlaku untuk ketua sementara,” kata dia. (Supyanto Efendi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wagub Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA