SUMENEP–Lingkarjatim.com, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur, A Hamid Ali Munir melakukan isnpeksi mendadak (sidak) lokasi tambak udang ilegal di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Senin (16/09).
Sidak itu dilakukan ketua legislatif menyikapi surat dari Front Keluarga Mahasiswa Sumekar (FKMS) terkait adanya tambak udang tak berizin yang beroperasi di desa tersebut. Selain tidak berizin, pengusaha tambak itu ditengarai melakukan reklamasi.
Saat dilokasi bersama ketua DPRD Sumenep, Sekretaris FKMS, Maksudi mengatakan, pihaknya akan mengawal persoalan tambak ilegal di Desa Pakandangan Barat itu. Meskipun saat sidak, ketua DPRD Sumenep tidak menemukan adanya udang di tambak.
“Kami pastikan akan mengawal persoalan tambak udang ini sampai tuntas. Karena jelas tambak ini tidak memiliki izin,” kata dia saat ditanya sejumlah media menyikapi hasil sidak yang dilakukan legislatif.
Kata dia, meskipun ketua DPRD Sumenep tidak menemukan adanya udang di tambak tersebut, namun ada hal yang perlu dicurigai, yakni tetap beropeasinya kincir angin. Selain itu, tambak tersebut juga terisi air.
“Ya meskipun hari ini kita lihat tidak ada udang, tapi kita lihat bersama-sama kincir angin ini nyala. Tentu ini menjadi pertanyaan bagi kami, kenapa kincir angin ini menyala, padahal sebelumnya tambak ini sudah ditutup oleh tim dari Pemkab Sumenep,” tegas Mahasiswa Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep itu.
Lebih lanjut, aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu meminta pemerintah setempat untuk memberikan sanksi tegas kepada pengusaha tambak. Diketahui, tambak itu sudah dirintis dan beroperasi sejak tahun 2015 lalu. Namun, hingga saat ini belum mengantongi izin.
“Aturannya tambak itu minimal 100 meter dari pantai. Nah, ini malah melakukan reklamasi. Jadi saya minta pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada pengusaha. Kami akan kawal itu sampai tuntas,” tegasnya.
Sebelumnya, hal yang sama dikatakan Ketua DPRD Sumenep A Hamid Ali Munir. Kata dia, tambak tersebut jelas melakukan reklamasi. Sudah begitu, tambak udang itu tidak mengantongi izin dari awal dirintis, meskipun faktanya sempat beroperasi.
“Pemerintah berhak untuk tidak mengeluarkan izin ini, karena ini sudah benar-benar pelanggaran. Pemeintah harus kembali pada aturan main,” tegas anggota DPRD Sumenep lima periode itu. (Abdus Salam)