Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 16 Sep 2019 20:07 WIB ·

FKMS Akan Kawal Masalah Tambak Udang Ilegal Sampai Tuntas


FKMS Akan Kawal Masalah Tambak Udang Ilegal Sampai Tuntas Perbesar

Tambak Udang Ilegal ; Sekretaris FKMS, Maksudi (Baju Putih) bersama Ketua DPRD Sumenep saat Sidak Tambak Ilegal di Pakandangan Barat

SUMENEPLingkarjatim.com, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur, A Hamid Ali Munir melakukan isnpeksi mendadak (sidak) lokasi tambak udang ilegal di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Senin (16/09).

Sidak itu dilakukan ketua legislatif menyikapi surat dari Front Keluarga Mahasiswa Sumekar (FKMS) terkait adanya tambak udang tak berizin yang beroperasi di desa tersebut. Selain tidak berizin, pengusaha tambak itu ditengarai melakukan reklamasi.

Saat dilokasi bersama ketua DPRD Sumenep, Sekretaris FKMS, Maksudi mengatakan, pihaknya akan mengawal persoalan tambak ilegal di Desa Pakandangan Barat itu. Meskipun saat sidak, ketua DPRD Sumenep tidak menemukan adanya udang di tambak.

“Kami pastikan akan mengawal persoalan tambak udang ini sampai tuntas. Karena jelas tambak ini tidak memiliki izin,” kata dia saat ditanya sejumlah media menyikapi hasil sidak yang dilakukan legislatif.

Kata dia, meskipun ketua DPRD Sumenep tidak menemukan adanya udang di tambak tersebut, namun ada hal yang perlu dicurigai, yakni tetap beropeasinya kincir angin. Selain itu, tambak tersebut juga terisi air.

“Ya meskipun hari ini kita lihat tidak ada udang, tapi kita lihat bersama-sama kincir angin ini nyala. Tentu ini menjadi pertanyaan bagi kami, kenapa kincir angin ini menyala, padahal sebelumnya tambak ini sudah ditutup oleh tim dari Pemkab Sumenep,” tegas Mahasiswa Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep itu.

Lebih lanjut, aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu meminta pemerintah setempat untuk memberikan sanksi tegas kepada pengusaha tambak. Diketahui, tambak itu sudah dirintis dan beroperasi sejak tahun 2015 lalu. Namun, hingga saat ini belum mengantongi izin.

“Aturannya tambak itu minimal 100 meter dari pantai. Nah, ini malah melakukan reklamasi. Jadi saya minta pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada pengusaha. Kami akan kawal itu sampai tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya, hal yang sama dikatakan Ketua DPRD Sumenep A Hamid Ali Munir. Kata dia, tambak tersebut jelas melakukan reklamasi. Sudah begitu, tambak udang itu tidak mengantongi izin dari awal dirintis, meskipun faktanya sempat beroperasi.

“Pemerintah berhak untuk tidak mengeluarkan izin ini, karena ini sudah benar-benar pelanggaran. Pemeintah harus kembali pada aturan main,” tegas anggota DPRD Sumenep lima periode itu. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized