SUMENEP, lingkarjatim.com – Tiga remaja warga Desa Larangan Perreng, Kecamatan Peragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Prenduan.
Ketiganya berinisial MAM (19), IR (18), serta MS (19), yang masih duduk di kursi kelas 3 SMK. Mereka ditangkap di rumah MS saat hendak pesta narkotika jenis sabu, Sabtu (14/15) siang.
“Mereka ditangkap disalah satu rumah milik terlapor di Dusun Sumber Gentong, Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Minggu (15/09).
Dari penggerebekan dan penggeledahan di TKP, polisi temukan barang bukti satu poket plastik klip kecil yang masih ada sisa sabu, satu bungkus rokok tempat penyimpanan sabu, satu unit HP, tiga korek api.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua tutup botol dengan sedotan yang masih menempel, 12 plastik klip kosong, satu celana, serta sejumlah uang. “Setelah ditunjukkan, mereka mengakui barang itu miliknya,” ujar Widiarti.
Setelah itu, Widi menambahkan, mereka juga menunjukkan satu poket plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,21 gram. “Di simpan di belakang kamar mandi,” jelasnya.
Ketiga pemuda itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
“Saat ini mereka masih diperiksa, penyelidikan masih dikembangkan,” ungkap Widi. (Abdus Salam)