Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 10 Sep 2019 22:19 WIB ·

Hasil Mediasi, Dinas Peternakan Jatim Siap Memberikan Data Dana Hibah Kepada LSM Jaka Jatim


Hasil Mediasi, Dinas Peternakan Jatim Siap Memberikan Data Dana Hibah Kepada LSM Jaka Jatim Perbesar

Mediasi LSM Jaka Jatim dengan Dinas Peternakan Jawa Timur

SURABAYA, Lingkarjatim.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Jaka Jatim) menjalani sidang sengketa informasi dengan pihak Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di kantor Komisi Informasi Jatim. Selasa (10/09/2019).

Diketahui permohonan data dana hibah dinas peternakan Pemprov Jatim itu sejak tahun 2017 lalu, Namun, Dinas Perternakan tidak memberikan jawaban terhadap permohonan yang diajukan oleh direktur LSM Jaka Jatim Mathur Husyairi sehingga berujung sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Akhirnya sengketa informasi tersebut dimediasi oleh Komisi Informasi (KI) Jatim dari LSM Jaka Jatim dengan Dinas Peternakan melalui kuasa hukumnya, Liiza Nahdhia.

Dari hasil media tersebut menemukan kesepakatan bersama bahwa data informasi yang dimohon akan diberikan oleh Dinas Peternakan Jatim selambat-lambatnya tanggal 21 Oktober 2019 mendatang.

Mathur Husyairi mengatakan bahwa dana hibah pada tahun 2016 ada indikasi menjadi dana bancakan. Hal itu dibuktikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2016 masih ada sembilan SKPD yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp. 339.849.520.000.00.

“Kalau dana hibah ratusan miliar tidak ter-SPJ kan seperti itu, berarti saya bisa menduga kalau dana hibah ini hanya menjadi bancakan saja,” tuturnya.

Sementara itu Liiza Nahdhia kuasa hukum Dinas Peternakan mengatakan bahwa data informasi yang diminta oleh LSM Jaka Jatim merupakan data yang tidak dikecualikan atau data publik.

“Informasi yang dimohon ada dalam penguasaan kami dan bukan informasi yang dikecualikan,” ujar Liiza.

Liiza panggilan akrabnya beralasan surat permohonan data informasi dari LSM Jaka Jatim pada tahun 2017 silam tidak diketahuinya. Baru diketahui permohonan data tersebut sebelum sidang sengketa di komisi informasi Jatim dilaksanakan.

“Kami kesulitan mengumpulkan data informasi yang diminta oleh Jaka Jatim, dan kami siap memberikan data itu,” alasannya. (Khoiron Ghazan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL